Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
447/Pid.Sus/2024/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI ERIK PERDIAN Bin Alm SAEPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 447/Pid.Sus/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4280/M.2.27.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIK PERDIAN Bin Alm SAEPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa ia terdakwa Erik Perdian Bin (Alm) Saepudin pada Hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024 bertempat di Jalan Raya Cianjur-Cipanas Kp. Cijedil Ds. Cijedil Kec. Cugenang Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi melalui telepon oleh sdr. Alfadin (DPO) untuk mengambil obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa pergi dengan menggunakan grab motor dan bertemu dengan sdr. Alfadin (DPO) di Jalan Raya Cianjur-Cipanas Kp. Cijedil Ds. Cijedil Kec. Cugenang Kab. Cianjur. Kemudian sdr. Alfadin (DPO) menyerahkan 2 (dua) bungkus kantong plastic warna hitam kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima 2 (dua) bungkus kantong plastic warna hitam, selanjutnya terdakwa kembali pulang kerumah kontrakan terdakwa di Kp. Sinagar Ds. Bojong Kec. Karangtengah Kab. Cianjur dan menyimpan 2 (dua) bungkus kantong plastic warna hitam tersebut didalam kamar terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi melalui telepon oleh sdr. Ferdiansyah yang memesan obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) lembar/strip atau 500 (lima ratus) butir. Selanjutnya terdakwa bertemu dengan sdr. Ferdiansyah didepan Alfamart Bojong Kp. Sinagar Ds. Bojong Kec. Karangengah Kab. Cianjur dan langsung menyerahkan obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) lembar/strip atau 500 (lima ratus) butir kepada sdr. Ferdiansyah namun untuk pembayarannya belum diterima oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa kembali pulang kerumahnya.
  • Bahwa selanjutnya saksi Aryo Prasetyo Wibowo, SH dan saksi Brent Calvin yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer di daerah Bojong-Karangtengah yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga pada Hari Rabu 04 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB para saksi mendatangi rumah terdakwa tepatnya di Kp. Sinagar Ds. Bojong Kec. Karangtengah Kab. Cianjur dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan obat jenis Tramadol sebanyak 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) lembar/strip dengan jumlah total 13.600 (tiga belas ribu) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 3 (tiga) toples atau 3000 (tiga ribu) butir obat yang tersimpan didalam kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4812/NOF/2024 tanggal 25 September 2024 yang ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Dra. Fitriyana Hawa dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim POLRI Kabid Narkobafor Pahala Simanjuntak,S.I.K yang pada pokoknya menerangkan kesimpulan sebagai berikut:

-

1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8655 gram

:

Benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl

-

1 (satu) potongan strip berwarna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2695 gram

:

Benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol 1.360 (seribu tiga ratus enam puluh) lembar/strip dengan jumlah total 13.600 (tiga belas ribu) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 3 (tiga) toples atau 3000 (tiga ribu) butir obat secara bebas tanpa resep dokter ke masyarakat.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menyimpan, mempromosikan dan/ atau mengedarkan sediaan obat/farmasi tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, serta tidak memiliki keahlian dan izin dari instansi yang berwenang.

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya