Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2024/PN Cjr Drs. H.Jum’ati, M.Pd. 1.LUKMANUL HAKIM
2.KOMISI PEMILIHAN UMUM Kabupaten Cianjur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. H.Jum’ati, M.Pd.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendri Darma Putra,S.H.,M.HDrs. H.Jum’ati, M.Pd.
Tergugat
NoNama
1LUKMANUL HAKIM
2KOMISI PEMILIHAN UMUM Kabupaten Cianjur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PENGAWAS PEMILU Kabupaten Cianjur
2PARTAI GOLONGAN KARYA DEWAN PIMPINAN DAERAH Kabupaten Cianjur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------

 

2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;---------------------------------------------------------------------------------------------

 

3. Menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2115 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Sepanjang Mengenai Calon Terpilih Daerah Pemilihan Cianjur 3 dari Partai Golkar atas nama Lukmanul Hakim (Tergugat I) adalah cacat hukum;---

 

4. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 2115 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Sepanjang Mengenai Calon Terpilih Daerah Pemilihan Cianjur 3 dari Partai Golkar atas nama Lukmanul Hakim (Tergugat I);----------------------------------------------------------------

 

5. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad);----------------

 

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng Untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini;----------------------------------------

 

7. Menghukum semua pihak untuk tunduk dan taat pada bunyi isi putusan perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak