| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan oleh Penggugat ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wan prestasi);
- Menetapkan Tergugat mengembalikan uang gadai rumah sebesar Rp. 40. 000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untukmembayar uang sewa rumah tersebut dari bulan Mei 2023 s/d sekarang (30 bulan) X Rp. 2.000.000,- = Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkarayangtimbul atas perkara ini ;
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Cq Yang Mulia (YML) Hakim memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |