Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Cjr TARUNA 1.ELLYMULYAWATI
2.ELLYMULYAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TARUNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OON SUHENDRA,S.HTARUNA
Tergugat
NoNama
1ELLYMULYAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang  diajukan  oleh Penggugat ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan  perbuatan ingkar janji (wan prestasi);
  4. Menetapkan Tergugat mengembalikan uang gadai rumah sebesar Rp. 40. 000.000,-  (empat puluh juta rupiah)  kepada Penggugat
  5. Menghukum Tergugat untukmembayar uang sewa rumah tersebut  dari bulan Mei 2023 s/d   sekarang   (30  bulan)    X   Rp. 2.000.000,-  =  Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)   ;
  6. Menghukum Tergugat  untuk   membayar  biaya  perkarayangtimbul  atas perkara   ini  ;

SUBSIDAIR

Apabila   Ketua Pengadilan  Negeri  Cianjur Cq Yang Mulia (YML) Hakim memeriksa dan  mengadili perkara a   quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak