Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Cjr Fitra Rukmawan 1.Asep Romli
2.Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Cianjur Cq. Kepala Satuan Resese Kriminal Kepolisian Resor Cianjur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fitra Rukmawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Asep Romli
2Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Cianjur Cq. Kepala Satuan Resese Kriminal Kepolisian Resor Cianjur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CV. Maya Ramdzhani, dalam hal ini Direktur Utama diwakili oleh Zenal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

DALAM POKOK PERKARA :

1. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan  Tergugat 1 telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM FITNAH, PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK terhadap Penggugat.

3. Menghukum dan memerintahkan  Tergugat 1 untuk membayar ganti rugi terhadap Penggugat, yaitu :---------------------

  • Kerugian materiil
    • Penggugat mondar mandir ke instansi Kepolisian Resort Kota Cianjur untuk mengklarifikasi / meluruskan /menjelaskan perihal tuduhan Para Tergugat kepada Penggugat sebagaimana isi/materi surat Para Tergugat tersebut di atas;
    • Penggugat mondar-mandir ke Kantor Konsultan Hukum di Bandung guna mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum;
    • Yang keseluruhan hal-hal di atas apabila ditotalkan kerugian materiilnya adalah sebesar Rp 500.000.00,- (Lima ratus juta rupiah).
  • Kerugian imateriil
    • Rusaknya citra, martabat, dan nama baik Penggugat yang telah bersusah payah kepercayaan bertahun-tahun dibangun dan telah dikenal sebagai penggurus Ketua RW didesa Cibiuk;
    • Menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kepada Penggugat;
    • Menimbulkan banyak waktu, tenaga, dan pikiran yang harus dikeluarkan untuk mengklarifikasi/meluruskan/menjelaskan ke berbagai instansi perihal tuduhan Tergugat 1 kepada Penggugat sebagaimana isi/materi surat Para Tergugat tersebut di atas;
    • Yang keseluruhan hal-hal di atas apabila ditotalkan kerugian imateriilnya adalah sebesar Rp 300.000.00,- (Tiga ratus juta rupiah).

4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk memulihkan kehormatan dan nama baik Penggugat dengan:

  • Menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat secara terbuka yang harus diumumkan dalam 5 (lima) media massa cetak nasional yaitu selama 7 (tujuh) hari berturut-turut pada halaman muka, paling lambat terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan a quo dibacakan oleh Majelis Hakim; dan juga
  • Menyampaikan permintaan maaf melalui surat tertulis yang ditujukan secara langsung kepada Penggugat dan ditembuskan juga Kepada Yth. Kepala Desa Cibiuk , Kecamtan Ciranjang, Kabupaten Cianjur dan Kepada Yth. Ketua   Karang Taruna Desa Cibiuk Kecamatan Ciranjang, Ketua RT.002  paling lambat terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan a quo dibacakan oleh Majelis Hakim.

5. Memerintahkan Tergugat 2 untuk menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dikarenakan perbuatan yang dilaporkan oleh Tergugat 1 merupakan perbuatan Perdata bukanlah perbuatan Pidana.

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, verzet, dan kasasi (Uitvoerbar bij Vooraad).

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 ATAU

Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Klas I B Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak