Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2025/PN Cjr | Fitra Rukmawan | 1.Asep Romli 2.Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Cianjur Cq. Kepala Satuan Resese Kriminal Kepolisian Resor Cianjur |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2025/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat 1 telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM FITNAH, PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK terhadap Penggugat. 3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat 1 untuk membayar ganti rugi terhadap Penggugat, yaitu :---------------------
4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk memulihkan kehormatan dan nama baik Penggugat dengan:
5. Memerintahkan Tergugat 2 untuk menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dikarenakan perbuatan yang dilaporkan oleh Tergugat 1 merupakan perbuatan Perdata bukanlah perbuatan Pidana. 6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, verzet, dan kasasi (Uitvoerbar bij Vooraad). 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ATAU Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Klas I B Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |