Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2026/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI M. GUNTUR. N Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 290 /M.2.27.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. GUNTUR. N[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa M. Guntur. N pada Hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar jam 09.55 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025 bertempat di PT. Alfaria Sumber Trijaya Maleber tepatnya di Jl. Halteu Maleber Kp. Maleber RT 003 RW 005 Desa Maleber Kecamatan Karangtengah Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa M. Guntur.N yang merupakan karyawan PT. Alfaria Sumber Trijaya Maleber dalam jabatannya sebagai wakil kepala toko berdasarkan Surat Keputusan No: 054012/SDM-SATCJR/02-24 tertanggal 21 Februari 2024 perihal Pengangkatan Karyawan Tetap atasnama M.Guntur. N. Adapun tugas terdakwa adalah mengelola toko, menentukan target, memberikan tugas ke bawahan, pengawasan, penerimaan barang, dan dapat ditugaskan sebagai kasir toko dengan gaji sebesar Rp 2.802.341,- (dua juta delapan ratus dua ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah) perbulan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar jam 09.55 WIB terdakwa yang saat itu berada di kasir berniat untu melakukan pemindahan uang dengan sistem Top Up dari PT. Alfaria Sumber Trijaya Maleber yang dialihkan kerekening korban. Adapun cara terdakwa memindahkan uang tersebut adalah dengan melakukan Top Up Dana sebanyak 61 (enam puluh satu) kali dengan total keseluruhan Rp 36.332.861,- (tiga puluh enam juta tiga ratus ttiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah) yang dipindahkan ke beberapa rekening yakni rekening milik terdakwa, milik saksi Muhamad Firmansyah ataupun rekening lain. Setelah berhasil kemudian terdakwa memindahkan kembali semua hasil Top Up tersebut ke rekening pribadi terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memindahkan uang dengan melakukan Top Up Dana tidak sesuai dengan aturan sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh PT. Alfaria Sumber Trijaya Maleber, dimana seharusnya apabila ada konsumen yang ingin melakukan top up, konsumen tersebut harus menyerahkan dulu uang tunai ke bagian kasir setelah uang tersebut diterima selanjutnya bagian kasir akan memproses top up konsumen tersebut. Hingga pada akhirnya sekitar pukul 18.30 WIB saksi Riska yang saat itu berganti shift dan bertugas dikasir menanyakan kepada terdakwa karena terdapat selisih jumlah uang yang ada di  PT. Alfaria Sumber Trijaya Maleber yang kemudian diakui oleh terdakwa bahwa uang tersebut telah habis terdakwa pakai untuk keperluan sehari-hari dan untuk trading melalui aplikasi telegram.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dalam memindahkan uang dengan melakukan Top Up dari PT. Alfaria Sumber Trijaya Maleber mengakibatkan dari PT. Alfaria Sumber Trijaya Maleber mengalami kerugian berdasarkan hasil perhitungan internal Berita Acara Pelaksanaan (BAP) Nomor: 001/2JK4/BAP/05/11/2025 tertanggal 06 November 2025 yang pada pokoknya menerangkan terdapat selisih setoran uang etrans di shift 1 sebesar Rp 36.332.861,- (tiga puluh enam juta tiga ratus ttiga puluh dua ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya