Kesatu
--------- Bahwa ia Terdakwa Rizki Solehudin Hidayat Bin Yayat Sulya Efendi pada Hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 dan 08 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di kantor PT BPRNUSA cabang Cianjur Jl. Arief Rahman Hakim No 52 Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa sebagai pegawai di PT. BPR NUSA Unit Cianjur sejak tanggal 17 Juni 2023 sebagai AO (Acccount Officer/Marketing) berdasarkan surat nomor R.34.e-KW-VI/HCP/REK/08/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 dengan tugas dan tanggung jawab mencari nasabah untuk PT. BPR NUSA Unit Cianjur dengan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).;
- Bahwa terdakwa selaku marketing di PT. BPR NUSA Unit Cianjur mengajukan pinjaman ke PT. BPR NUSA Unit Cianjur untuk pendaftaran haji atas nama para nasabahnya yang diprakarsai oleh terdakwa dengan masing-masing nasabah mengajukan pinjaman sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Saksi Neuneu dan saksi Jahid diajukan pada tanggal 16 Januari 2024 ;
- Saksi Firda dan saksi Rian Taufik diajukan pada tanggal 04 September 2024.
pinjaman para nasabah tersebut disetorkan ke rekening masing-masing nasabah di Bank Nano syariah sebagai mitra dari
- Bahwa setelah adanya pencairan atas pengajuan pinjaman masing-masing nasabah tersebut, terdakwa pada tanggal 07 Februari 2024 menghampiri Saksi Neuneu dan saksi Jahid lalu pada tanggal 08 Oktober 2024 menghampiri Saksi Firda dan saksi Rian Taufik dengan mengatakan agar mengajukan pembatalan sebagai calon jemaah haji kemudian tanpa ada rasa curiga para nasabah tersebut mengiyakannya lalu terdakwa mengatakan uang yang sudah cair harus dikembalikan ke PT. BPR NUSA Unit Cianjur kemudian terdakwa mentransfer dari masing-masing buku rekening para nasabah ke rekening pribadinya dan uang tersebut tidak terdakwa kembalikan ke PT. BPR Nusa cabang Cianjur melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. BPR NUSA Cabang Cianjur mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000. (tiga ratus lima puluh juta rupiah) mengingat kerugian para nasabah tersebut telah dipulihkan oleh PT. BPR NUSA Cabang Cianjur.
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan ------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa Rizki Solehudin Hidayat Bin Yayat Sulya Efendi pada Hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 dan 08 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di kantor PT BPRNUSA cabang Cianjur Jl. Arief Rahman Hakim No 52 Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa sebagai pegawai di PT. BPR NUSA Unit Cianjur sejak tanggal 17 Juni 2023 sebagai AO (Acccount Officer/Marketing) berdasarkan surat nomor R.34.e-KW-VI/HCP/REK/08/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 dengan tugas dan tanggung jawab mencari nasabah untuk PT. BPR NUSA Unit Cianjur dengan gaji sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).;
- Bahwa terdakwa selaku marketing di PT. BPR NUSA Unit Cianjur mengajukan pinjaman ke PT. BPR NUSA Unit Cianjur untuk pendaftaran haji atas nama para nasabahnya yang diprakarsai oleh terdakwa dengan masing-masing nasabah mengajukan pinjaman sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Saksi Neuneu dan saksi Jahid diajukan pada tanggal 16 Januari 2024 ;
- Saksi Firda dan saksi Rian Taufik diajukan pada tanggal 04 September 2024.
pinjaman para nasabah tersebut disetorkan ke rekening masing-masing nasabah di Bank Nano syariah sebagai mitra dari
- Bahwa setelah adanya pencairan atas pengajuan pinjaman masing-masing nasabah tersebut, terdakwa pada tanggal 07 Februari 2024 menghampiri Saksi Neuneu dan saksi Jahid lalu pada tanggal 08 Oktober 2024 menghampiri Saksi Firda dan saksi Rian Taufik dengan mengatakan agar mengajukan pembatalan sebagai calon jemaah haji kemudian tanpa ada rasa curiga para nasabah tersebut mengiyakannya lalu terdakwa mengatakan uang yang sudah cair harus dikembalikan ke PT. BPR NUSA Unit Cianjur kemudian terdakwa mentransfer dari masing-masing buku rekening para nasabah ke rekening pribadinya dan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. BPR NUSA Cabang Cianjur mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000. (tiga ratus lima puluh juta rupiah) mengingat kerugian para nasabah tersebut telah dipulihkan oleh PT. BPR NUSA Cabang Cianjur.
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------- |