Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2025/PN Cjr PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H. RIANTI APRILIA Binti MISBAHUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-214/M.2.27.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANTI APRILIA Binti MISBAHUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa RIANTI APRILIA Binti MISABAHUDIN bersama dengan Sdr.RISPAN MAULIDIN Als ARIF Bin DAMRIS (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Kebon Manggu RT.003 RW.015 Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa menelpon Sdr.RISPAN MAULIDIN Als ARIF Bin DAMRIS (dilakukan penuntutan terpisah) menanyakan ketersediaan obat jenis tramadol dan melakukan pemesanan obat jenis tramadol sebanyak 50 (lima) puluh lembar dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya sekitar jam 20.00 WIB Sdr.RISPAN MAULIDIN datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Kebon Manggu RT.003 RW.015 Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat menyerahkan obat jenis tramadol sebanyak 50 (lima) puluh lembar kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdr.RISPAN MAULIDIN.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2024 sekitar jam 20.00 WIB terdakwa memotong lembaran obat jenis tramadol tersebut menjadi per satu dan per dua butir, terdakwa menjualnya dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu) per butir dan Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) s/d Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per 1 (satu) lembar/strip berisi 10 (sepuluh) butir kepada para pembeli yang datang ke rumah terdakwa. Bahwa dari pembelian sebanyak 50 (lima) puluh lembar/strip atau 500 (lima ratus) butir obat jenis tramadol tersebut terdakwa telah menjual obat jenis tramadol sebanyak ±186 (seratus delapan puluh enam) butir dan uang yang didapatkan sekitar ±Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira jam 22.00 WIB di sebuah warung angkringan yang terletak di Jl. KH Abdullah Bin Nuh No.51 Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur dan kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 3 (tiga) butir obat jenis tramadol yang disimpan dalam saku celana yang terdakwa gunakan, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah terdakwa dan ditemukan 311 (tiga ratus sebelas) butir obat jenis tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 5646/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 30 Oktober 2024, barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,1655 gram diberi nomor barang bukti 2877/2024/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 2877/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan obat jenis tramadol tersebut tidak mempunyai izin edar dari Pemerintah dan tidak memenuhi standar persyaratan yang telah ditetapkan oleh badan pengawas obat dan makanan (BPOM).

 

-----Perbuatan Terdakwa RIANTI APRILIA Binti MISABAHUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa RIANTI APRILIA Binti MISABAHUDIN bersama dengan Sdr.RISPAN MAULIDIN Als ARIF Bin DAMRIS (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Kebon Manggu RT.003 RW.015 Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa menelpon Sdr.RISPAN MAULIDIN Als ARIF Bin DAMRIS (dilakukan penuntutan terpisah) menanyakan ketersediaan obat jenis tramadol dan melakukan pemesanan obat jenis tramadol sebanyak 50 (lima) puluh lembar dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya sekitar jam 20.00 WIB Sdr.RISPAN MAULIDIN datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Kebon Manggu RT.003 RW.015 Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat menyerahkan obat jenis tramadol sebanyak 50 (lima) puluh lembar kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Sdr.RISPAN MAULIDIN. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2024 sekitar jam 20.00 WIB terdakwa memotong lembaran obat jenis tramadol tersebut menjadi per satu dan per dua butir, terdakwa menjualnya dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu) per butir dan Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) s/d Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per 1 (satu) lembar/strip berisi 10 (sepuluh) butir kepada para pembeli yang datang ke rumah terdakwa. Bahwa dari pembelian sebanyak 50 (lima) puluh lembar/strip atau 500 (lima ratus) butir obat jenis tramadol tersebut terdakwa telah menjual obat jenis tramadol sebanyak ±186 (seratus delapan puluh enam) butir dan uang yang didapatkan sekitar ±Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira jam 22.00 WIB di sebuah warung angkringan yang terletak di Jl. KH Abdullah Bin Nuh No.51 Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur dan kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 3 (tiga) butir obat jenis tramadol yang disimpan dalam saku celana yang terdakwa gunakan, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah terdakwa dan ditemukan 311 (tiga ratus sebelas) butir obat jenis tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 5646/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 30 Oktober 2024, barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,1655 gram diberi nomor barang bukti 2877/2024/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 2877/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan obat jenis tramadol tersebut tidak memiliki keahlian serta kewenangan dibidang farmasi dalam hal ini terdakwa bukanlah seorang Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.

 

-----Perbuatan Terdakwa RIANTI APRILIA Binti MISABAHUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya