| Dakwaan |
KESATU:
------ Bahwa Terdakwa RADEN YODHA ADHITYA ABDILLAH pada hari Rabu tanggal 15 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Japati Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa didatangi oleh saksi ARI TRIWAHYU, S.H bersama dengan saksi MIKHAEL TUMANDA S, S.H beserta dengan Tim Satres Narkoba Polres Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/176/X/Res.4.2/2025/SatNarkoba tanggal 15 Oktober 2025, saksi ARI TRIWAHYU, S.H bersama dengan saksi MIKHAEL TUMANDA S, S.H melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan rumah tempat tinggal Terdakwa, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 (Sembilan) paket klip, setelah itu dilakukan penggeledahan pula di rumah yang berlamat di Kp. Cijedil Desa. Cijedil Kec. Cugenang Kab. Cianjur ditemukan juga narkotika jenis sabu sebanyak 47 (empat puluh tujuh) plastic klip yang di simpan didalam box hitam (kaleng bekas rokok) yang berada dibawah lemari kamar rumah Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa awalnya pada hari senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa menerima telpon dari Sdr. AKANG (DPO) untuk mengambil sabu dan Terdakwa menyetujuinya, kemudian Sdr. AKANG mengatakan bahwa Sabu tersebut berada di daerah Pondok Gede Bekasi, selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib Sdr. AKANG memberikan Terdakwa ongkos untuk berangkat ke Pondok Gede dan Terdakwa langsung berangkat ke alamat tersebut dengan menggunakan kendaraan umum, kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa sampai di lokasi, ada seseorang yang menghubungi Terdakwa untuk memberi petunjuk mengenai titik lokasi pengambilan sabu, tidak lama kemudian sekira kurang lebih 5 (lima) menit Terdakwa langsung menemukan titik tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) buah paket ukuran besar yang di bungkus plastik hitam tersimpan di dalam tempat sampah, setelah itu sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa langsung pulang dengan menggunakan Travel ke cianjur, dan sesampai nya dirumah sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di luar di sekitaran kebun dekat rumah, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 September sakira pukul 16.00 WIB, Sdr. AKANG memerintahkan Terdakwa untuk mulai membagi sabu yang sebelumnya sudah Terdakwa bawa di daerah Pondok Gede Bekasi, sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram, pada saat itu Terdakwa membaginya menjadi 2 (dua) paket ukuran sedang dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dan 2 (dua) paket ukuran sedang dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, dan sekitar pukul 20.00 WIB atas perintah Sdr. AKANG 1 (satu) paket ukuran sedang dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram untuk di simpan/ di tempelkan di daerah gunung lanjung, selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa kembali pulang kerumah untuk membagi sabu yang belum di recah menjadi 40 (empat puluh paket) dengan ukuran kecil.
- Kemudian pada hari rabu Terdakwa diperintah Sdr. AKANG untuk menyimpan/menempelkan sabu ukuran kecil sebanyak 20 (dua puluh) paket ukuran kecil di daerah lingkar selatan, kemudian pukul 18.00 Terdakwa menempelkan kembali 2 (dua) paket ukuran sedang dengan berat masing-masing kurang lebih 10 gram di daerah mangun, dan sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa kembali menempelkan 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram di tempat yang sama, selanjutnya pada hari kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa kembali membagi sabu tersebut sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket dengan ukuran kecil. Lalu pada hari jumat sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa kembali menyimpan / menempelkan sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket klip ukuran kecil di daerah Jl. Bandung, dan sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa menempelakn kembali paketan kecil sebanyak 12 (dua belas) paket di daerah lingkar selatan,. Kemudian pada hari senin tanggal 13 Oktober sekitar pukul 03.00 Wib Terdakwa kembali membagi sabu tersebut sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket, dan pada hari rabu tanggal 15 Oktober tahun 2025 sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumah akan menyimpan/menempelkan kembali sabu yang sebelumnya sudah Terdakwa kemas tetapi ketika Terdakwa akan menempelkan di daerah Kp. Raweuy Jl. Japati Ds. Mekarsari Kec. Cianjur Kab. Cianjur pukul 13.00 Wib datang saksi ARI TRIWAHYU, saksi MIKHAEL TUMANDA dan anggota SatResNarkoba, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cianjur;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 16 Oktober 2025, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 56 (lima puluh enam) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa RADEN YODHA ADHITYA ABDILLAH adalah sebesar 8,78 (Delapan koma tujuh puluh delapan) gram;
- Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 6922/ NNF / 2025 tanggal 17 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani Parasian H Giltom, S.I.K., M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 5318/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,5554 gram
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II angka 1 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------ Bahwa Terdakwa RADEN YODHA ADHITYA ABDILLAH pada hari Rabu tanggal 15 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Japati Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursur narkotika , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa didatangi oleh saksi ARI TRIWAHYU, S.H bersama dengan saksi MIKHAEL TUMANDA S, S.H beserta dengan Tim Satres Narkoba Polres Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/176/X/Res.4.2/2025/SatNarkoba tanggal 15 Oktober 2025, saksi ARI TRIWAHYU, S.H bersama dengan saksi MIKHAEL TUMANDA S, S.H melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan rumah tempat Terdakwa tinggal , dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 (Sembilan) paket klip, setelah itu dilakukan penggeledahan pula di rumah yang berlamat di Kp. Cijedil Desa. Cijedil Kec. Cugenang Kab. Cianjur ditemukan juga narkotika jenis sabu sebanyak 47 (empat puluh tujuh) plastic klip yang di simpan didalam box hitam (kaleng bekas rokok) yang berada dibawah lemari kamar rumah tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 16 Oktober 2025, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 56 (lima puluh enam) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa RADEN YODHA ADHITYA ABDILLAH adalah sebesar 8,78 (Delapan koma tujuh puluh delapan) gram;
- Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 6922/ NNF / 2025 tanggal 17 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani Parasian H Giltom, S.I.K., M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 5318/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,5554 gram;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana di ubah dalam Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------- |