Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2024/PN Cjr MUHAMMAD LUTFI NUGRAHA SAHHIDIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 21/Pid.C/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B/9/XII/RES.1.24/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD LUTFI NUGRAHA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHHIDIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024, sekira jam 23.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh Pelanggar atas nama Sdr. SAHHIDIL, pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 12 botol miras merk anggur merah, disebuah depot Jamu Jl. Pangeran Hidayatullah No. 5 Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten cianjur, berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual. 

Atas perbuatan Terdakwa dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang pereadaran minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya