| Dakwaan |
--------------Bahwa Terdakwa DEDI AJINUDIN bersama sama dengan sdr. DADANG Alias PUTUK (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Puncak Rt 006 Rw 001 Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 21 Oktober 2025 Sdr.DADAN Alias PUTUK datang ke rumah Terdakwa yang berada di Kampung Salagombong Rt.003 Rw.006 Desa Salagombong Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur. Kemudian sdr. DADAN alias PUTUK dan Terdakwa berbincang bincang mengenai Terdakwa kerja di proyek tapi gajinya belum dibayarkan, mendengar keluh kesah Terdakwa Tersebut sdr. DADAN alias PUTUK mengajak Terdakwa untuk mengambil barang tanpa ijin, dan disetujui oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa diajak oleh sdr. DADAN Alias PUTUK keluar dengan menggunakan motor Honda Beat warna Hitam milik sdr. DADAN alias PUTUK, dan sempat bergantian bawa sepeda motor HONDA Beat Warna Hitam, sesampainya di daerah Ciloto Sdr.DADAN Alias PUTUK meminta bertukar membawa motornya dengan Terdakwa kembali.
- Bahwa sdr. DADAN Alias PUTUK membawa Terdakwa ke depan sebuah Gang dan sdr. DADAN alias PUTUK turun dan meminta Terdakwa mengawasi keadaan sekitar, tidak lama kemudian Sdr.DADAN Alias PUTUK membawa Motor Honda Vario warna merah hitam nopol F 2916 WBF. Selanjutnya dengan menggunakan 2 (dua) Motor tersebut menuju ke rumah Sdr. DADAN Alias PUTUK di Pasir Peteuy Sukaresmi, sebelum sampai di Pasir Peteuy sdr. DADAN alias PUTUK menawarkan kepada Terdakwa untuk mencoba motor Honda vario karena tenaganya besar. Tetapi Terdakwa meminta untuk menukar motor ke Honda Beat lagi karena jalanannya yang curam dan basah Terdakwa tidak bisa, kemudian sesampainya di rumah Sdr. DADAN Alias PUTUK langsung melepas Plat Nomor Honda Vario dan menyimpannya didalam bagasi sepeda motor tersebut, karena lapar Terdakwa menagih Nasi Padang karena belum membeli pada saat ke Cipanas, selanjutnya Terdakwa diberi uang Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) oleh sdr. DADAN alias PUTUK untuk membeli nasi padang, dengan menggunakan Motor Honda Vario warna merah hitam, dan meminta Terdakwa untuk menyimpan ASTAG di dekat pohon pisang.
- Bahwa pada saat diperjalanan membeli nasi padang dihari yang sama pada hari selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 wib Terdakwa ditangkap oleh Kepolisian Sektor Pacet di Kampung Bakom Legok Rt 002 Rw 010 Desa Cikancana Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur sedangkan sdr. DADAN alias PUTUK melarikan diri.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi M.RIZKI SOPIANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).
-----------Bahwa Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP --------- |