Dakwaan |
--------------Bahwa Terdakwa I HENGKI PURNAMA PUTRA alias KILUNG BIN PURNAMA bersama- sama dengan Terdakwa II DUDUH RODUBILAH alias ROBEK BIN DEDI pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat kampung Singkur Desa Simpang Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar jam 24.00 WIB Terdakwa I HENGKI PURNAMA PUTRA alias KILUNG BIN PURNAMA bersama- sama dengan Terdakwa II DUDUH RODUBILAH alias ROBEK BIN DEDI sedang berada di Kampung Simpang Desa Simpang Kecamatan Takokak Kabupaten sedang mengobrol, lalu terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil sepeda motor tanpa ijin dari pemiliknya, selanjutnya setelah terdakwa II sepakat untuk mengambil sepeda motor tanpa ijin dari pemiliknya tersebut, terdakwa I dan terdakwa II langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hitam milik terdakwa I dengan tujuan untuk mencari sepeda motor tanpa pengawasan dari pemiliknya. Kemudian sekira pukul 01.00 WIB pada saat terdakwa I dan terdakwa II berada di daerah Kampung Singkur Desa Simpang Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam orange No Pol B 6353 WMA milik saksi AYI RUSLANDI BIN (ALM) JUMAI yang terparkir di pinggir jalan dekat kios milik saksi AYI RUSLANDI BIN (ALM) JUMAI tersebut, selanjutnya Terdakwa I menyuruh terdakwa II berhenti dekat sepeda motor honda beat tersebut , lalu terdakwa I turun dari sepeda motor yang terdakwa II kemudikan, setelah menurunkan terdakwa I terdakwa II pergi meninggalkan Terdakwa I dan menunggu sekitar 20 meter (dua puluh meter) untuk mengawasi keadaan sekitar kios milik saksi AYI RUSLANDI.
- Bahwa setelah Terdakwa II dekat dengan sepeda motor honda beat langsung mengeluarkan anak kunci astagh yang telah dipersiapakan dari rumah terdakwa I, lalu terdakwa I mencoba merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan anak kunci astagh tersebut, namun sepeda motor tersbeut tidak dapat dihidupkan, Sampai akhirnya terdakwa I mencoba mendorong dan ternyata sepeda motor honda beat tersebut tidak dalam keadaan terkunci setang, Terdakwa mendorong sepeda motor honda beat ke terdakwa II, lalu terdakwa II mencabut kabel kontak sepeda motor tersebut dan digabungkan lembali sehingga sepeda motor honda beat tersbeut dapat dihidupkan, kemudian setelah sepeda motor honda beat dapat hidup Terdakwa I langsung bawa menuju ke rumah Terdakwa II untuk dijual
- Bahwa sebelum di jual oleh Terdakwa II merubah warna sepeda motor terlebih dahulu dengan cara di Vilok menjadi warna hitam, dan keesokan harinya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa II terlebih dahulu mendatangi sdr. KEMAL (BELUM TERTANGKAP) meminta bantuan untuk menjual sepeda motor honda beat tersebut, lalu sdr. KEMAL mengajak terdakwa II ke rumah saksi AGUS BIN DEDENG yang tinggal di Kampung Cisujen Desa Cisujen Kecamatan takokak Kabupaten Cianjur, selanjutnya setelah sampai di rumah saksi AGUS BIN DEDENG sdr. KEMAL menawarkan sepeda motor honda beat tanpa ada surat surat nya kepada saksi AGUS BIN DEDEN seharga Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah). namun karena saksi AGUS BIN DEDEN tidak mempunyai uang, lalu saksi AGUS BIN DEDEn akan membeli sepeda motor honda beat tersebut dengan cara tukar tambah dengan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX waran merah tanpa nomor polisi ditambah dengan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Terdakwa II dan sdr. KEMAL menyepakati pembelian tersebut, lalu setelah menerima uang dan sepeda motor Yamaha MX warna merah dari saksi AGUS BIN DEDEN Terdakwa II langsung menjual 1 (satu) unit sepeda’ motor Yamaha MX waran merah tanpa nomor seharga Rp. 1.700.000,- (seratus tujuh ratus rupiah) kepada sdr. BUBUN (belum tertangkap), selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa I mendapat bagian sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sdr. KEMAL mendapat bagian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya Rp. 1.425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) oleh Terdakwa II habis dipergunakan sehari hari .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SAEPUL ANWAR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,- ( sembilan juta rupiah).
---------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP |