Dakwaan |
PERTAMA :
---- Bahwa Terdakwa DENY SOFIAN Alias DENY Bin SOFIAN pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Cimuti Desa Suksari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. ”dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Juni 2024 Terdakwa berkenalan dengan Saksi SUCI RAHMAWATI selanjutnya kami sebut saksi SUCI melalui aplikasi OMI, setelah lama berkenalan Terdakwa datang kerumah saksi SUCI untuk bertemu secara langsung dan bertemu dengan orang tua saksi SUCI, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 Terdakwa mengirimkan pesan melalui Aplikasi Whatsapp kepada saksi SITI IKA LATIPAH yang selanjutnya kami sebut saksi IKA yang merupakan calon adik Ipar saksi SUCI pada saat itu Terdakwa mengatakan Terdakwa akan meminjam kendaraan sepeda motor milik Saksi korban IKA yaitu 1 (Satu) unit sepeda motor HONDA beat tahun pembuatan 2020 Nopol F 5755 WAD warna BLA Hitam dengan mengatakan: “namut hela motor hade dianggo nganter raka sareng aya pidameleun bade ngurus serat ka FIF ka daerah tangerang moal lila paling lama sapoe (saya pinjam dulu motor akan mengantar kaka saya sambil mau menyelesaikan permasalahan dengan pihak FIF di daerah Tangerang tidak lama dan paling 1 (Satu) hari)”, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saksi IKA menyimpan motor tersebut di rumah orang tua Saksi SUCI;
- Bahwa pada hari jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi SUCI RAHMAWATI menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa atas sepengetahuan dan se izin Saksi Korban IKA, lalu Terdakwa pergi dan membawa sepeda motor beserta STNK dan helm milik saksi SANDI, Selanjutnya Terdakwa menjual motor tersebut kepada Sdr, IQBAL ALIAS JAMAL (DPO) seharga Rp.3.700.000 (tiga jura tujuh ratus ribu rupiah), Selanjutnya setelah 1 (satu) hari Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut, yang mana pada saat itu Saksi SUCI menelepon kepada Terdakwa untuk menanyakan alas an Terdakwa belum mengembalikan sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa menjawab sedang berada di derah Tangerang dan pekerjaan belum selesai, setelah 8 (delapan) hari Terdakwa meminjam sepeda motor, namun Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut, kemudian Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira jam 17.00 WIB saksi SUCI mencari informasi keberadaan Terdakwa kepada saksi DEDE RIDWAN yang mana pada saat itu saksi DEDE memberitahukan saksi SUCI bahwa Terdakwa berada di daerah Tasikmalaya, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira pukul 21.30 Saksi SUCI RAHMAWATI dan keluargnya berangkat ke daerah, sesampainya di daerah sekira pukul 02.30 WIB Saksi SUCI RAHMAWATI berhasil menemukan Terdakwa kemudian sekira pukul 03.00 WIB Saksi SUCI RAHMAWATI mengajak Terdakwa ke cianjur dan langsung menyerahkan Terdakwa ke pihak Polsek Karangtengah;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi SITI IKA LATIFAH mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000, (delapan belas juta rupiah);
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.-------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa DENY SOFIAN Alias DENY Bin SOFIAN pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Cimuti Desa Suksari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Juni 2024 Terdakwa berkenalan dengan Saksi SUCI RAHMAWATI selanjutnya kami sebut saksi SUCI melalui aplikasi OMI, setelah lama berkenalan Terdakwa datang kerumah saksi SUCI untuk bertemu secara langsung dan bertemu dengan orang tua saksi SUCI, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 Terdakwa mengirimkan pesan melalui Aplikasi Whatsapp kepada saksi SITI IKA LATIPAH yang selanjutnya kami sebut saksi IKA yang merupakan calon adik Ipar saksi SUCI pada saat itu Terdakwa mengatakan Terdakwa akan meminjam kendaraan sepeda motor milik Saksi korban IKA yaitu 1 (Satu) unit sepeda motor HONDA beat tahun pembuatan 2020 Nopol F 5755 WAD warna BLA Hitam dengan mengatakan: “namut hela motor hade dianggo nganter raka sareng aya pidameleun bade ngurus serat ka FIF ka daerah tangerang moal lila paling lama sapoe (saya pinjam dulu motor akan mengantar kaka saya sambil mau menyelesaikan permasalahan dengan pihak FIF di daerah Tangerang tidak lama dan paling 1 (Satu) hari)”, selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saksi IKA menyimpan motor tersebut di rumah orang tua Saksi SUCI;
- Bahwa pada hari jumat tanggal 20 September 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi SUCI RAHMAWATI menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa atas sepengetahuan dan se izin Saksi Korban IKA, lalu Terdakwa pergi dan membawa sepeda motor beserta STNK dan helm milik saksi SANDI, Selanjutnya Terdakwa menjual motor tersebut kepada Sdr, IQBAL ALIAS JAMAL (DPO) seharga Rp.3.700.000 (tiga jura tujuh ratus ribu rupiah), Selanjutnya setelah 1 (satu) hari Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut, yang mana pada saat itu Saksi SUCI menelepon kepada Terdakwa untuk menanyakan alas an Terdakwa belum mengembalikan sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa menjawab sedang berada di derah Tangerang dan pekerjaan belum selesai, setelah 8 (delapan) hari Terdakwa meminjam sepeda motor, namun Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut, kemudian Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira jam 17.00 WIB saksi SUCI mencari informasi keberadaan Terdakwa kepada saksi DEDE RIDWAN yang mana pada saat itu saksi DEDE memberitahukan saksi SUCI bahwa Terdakwa berada di daerah Tasikmalaya, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira pukul 21.30 Saksi SUCI RAHMAWATI dan keluargnya berangkat ke daerah, sesampainya di daerah sekira pukul 02.30 WIB Saksi SUCI RAHMAWATI berhasil menemukan Terdakwa kemudian sekira pukul 03.00 WIB Saksi SUCI RAHMAWATI mengajak Terdakwa ke cianjur dan langsung menyerahkan Terdakwa ke pihak Polsek Karangtengah;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi SITI IKA LATIFAH mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.------- |