Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Cjr H. DADAN GINANJAR , S.IP., MSi Kejaksaan Negeri Cianjur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. DADAN GINANJAR , S.IP., MSi
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Cianjur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemoho memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini, serta memutuskan :

 

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: Print-186/M.2.27/Fd.2/05/2025 Tanggal 26 Mei 2025 berikut segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon terkait adanya peristiwa dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomo 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomo 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

 

  1. Menyatakan tidak sah Surat Penetapan Tersangka Nomor : 3267/M.2.27/Pid.2/07/2025 tanggal 24 Jjuli 2025 yang telah menetapkan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon dengan segala akibat hukum dari Penetapan Tersangka tersebut adalah batal demi hukum;

 

 

  1. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

 

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya