Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2025/PN Cjr Dr Werner Deininger 1.EKA MARDIKA NINGRUM
2.PT Aruman Aditya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Dr Werner Deininger
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUTH NAOLA MARISSA PURBA S.HDr Werner Deininger
Tergugat
NoNama
1EKA MARDIKA NINGRUM
2PT Aruman Aditya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1VITRIANNIE SETIABOEDI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Kesepakatan/Perjanjian Kerja Sama Penyertaan Modal tertanggal 27 Juni 2015 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I sah dan berlaku serta mengikat;
  3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  4. Menyatakan akta otentik yang dibuat TERGUGAT I dan TERGUGAT II batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I danTERGUGAT II menghentikan dan membatalkan jual beli atau perikatan yang telah dibuatnya maupun itu akta otentik;
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk membatalkan akta otentik yang dibuat TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
  7. Menyatakan hak-hak keperdataan atas 10 (sepuluh) surat dan bidang tanah dalam gugatan PENGGUGAT berada pada PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar segala kerugian yang dialami PENGGUGAT seketika putusan dibacakan, yaitu:
  1. Kerugian Materil
    1. Sebesar Rp.. 637.000.000,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dari hasil sewa tanah yang diterima TERGUGAT I yang tidak diberikan kepada PENGGUGAT yang menjadi hak PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Kesepakatan/Perjanjian Kerja Sama Penyertaan Modal tertanggal 27 Juni 2015 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I;
    2. Sebesar € 409.083,34 atau jika dikonversikan sejumlah Rp 7.877.472.428,38 (Tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus dua puluh delapan koma tiga puluh delapan), yaitu kehilangan kesempatan PENGGUGAT memperoleh keuntungan dari uang membeli tanah yang dipergunakan TERGUGAT Isebesar € 215.500 (dua ratus lima belas ribu lima ratus euro)dengan dasar perhitungan suku bunga deposito tertinggi yaitu 6% tahun (enam per seratus) selama 11 (sebelas) tahun yaitu dari tahun 2014 hingga tahun 2025;
    3. Harga penjualan yang harus dibayar melalui lelang negara.
  2. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);

9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas :

1) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 692/Sabandar, seluas 7.278 M2 dengan surat ukur tanggal 26 Juli 2006 Nomor 138/2006 atas nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas pada bahagian:

Utara berbatasan dengan            : Parit

Timur berbatasan dengan           : Aep Saepudin

Selatan berbatas dengan             : Parit

Barat berbatas dengan                : Omih

2) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 693/Sabandar, seluas 810 M2 dengan surat ukur tanggal 26 Juli 2006 Nomor 139/2006 atas nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas pada bahagian:

Utara berbatasan dengan            : Parit

Timur berbatasan dengan           : Aep Saepudin

Selatan berbatas dengan             : Parit

Barat berbatas dengan                : Iis Solihat

3) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 694/Sabandar, seluas 1.747 M2 dengan surat ukur tanggal 27 Juli 2006 Nomor 138/2006 atas nama Eka Mardika Ningrum,yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas pada bahagian:

Utara berbatasan dengan            : Maryati

Timur berbatasan dengan           : Parit

Selatan berbatas dengan             : Jalan Umum/Jalan Sabandar

Barat berbatas dengan                : Uci/Ajat’

4) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 709/Sabandar, seluas 1.238 M2 dengan surat ukur tanggal 4 Januari 2007 Nomor 167/2007 atas nama Eka Mardika Ningrum,yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas pada bahagian:

Utara berbatasan dengan            : Parit

Timur berbatasan dengan           : Omih

Selatan berbatas dengan             : Parit

Barat berbatas dengan                : Oneng

5) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 745/Sabandar, seluas 1.150 M2 dengan surat ukur tanggal 3 Juli 2007 Nomor 201/2007 atas nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas pada bahagian:

Utara berbatasan dengan            : Parit

Timur berbatasan dengan           : Haji Hasan

Selatan berbatas dengan             : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I

Barat berbatas dengan                : Andri Indrawan, SH

6) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1506/Sabandar, seluas 805 M2 dengan surat ukur tanggal 3 Juni 2014 Nomor 976/2014 atas nama Eka Mardika Ningrum,yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas pada bahagian:

Utara berbatasan dengan            : Parit

Timur berbatasan dengan           : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I

Selatan berbatas dengan             : Parit

Barat berbatas dengan                : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I       

7) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1527/Sabandar, seluas 1512 M2 dengan surat ukur tanggal 4 Agustus 2014 Nomor 984/2014 atas nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas pada bahagian:

Utara berbatasan dengan            : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I

Timur berbatasan dengan           : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I

Selatan berbatas dengan             : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I

Barat berbatas dengan                : Kamal

8) Hak Milik Adat Persil Nomor 155/D.II, Blok 009 Kohir Nomor C 434/Sabandar, seluas 36 M2 atas nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas pada bahagian:

Utara berbatasan dengan            : Kopepei

Timur berbatasan dengan           : Tulus Widodo

Selatan berbatas dengan             : Haji Mujahidin

Barat berbatas dengan                : Jalan Umum Gang Harmoni

9) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 42/Sindangraja tertanggal 5 Mei 1998, seluas 4450 M2 dalam Gambar Situasi tertanggal 31 Desember 1997 Nomor 5185  atas nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas pada bahagian:

Utara berbatasan dengan            : Ayi

Timur berbatasan dengan           : Jalan Umum

Selatan berbatas dengan             : Parit

Barat berbatas dengan                : H. Umbaran

10) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 44/Sindangraja tertanggal 7 Desember 1998, seluas 1615 M2 dengan surat ukur Nomor 3646 nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas pada bahagian:

Utara berbatasan dengan            : Ayi

Timur berbatasan dengan           : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I

Selatan berbatas dengan             : Parit

Barat berbatas dengan                : Imas

10. Memerintahkan Balai Harta Peninggalan (BHP) DKI Jakarta sebagai BHP yang terdekat dengan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat untuk mewakili PENGGUGAT melelang 10 (sepuluh) objek tanah sengketa dengan harga jual berdasarkan harga pasaran tertinggi pada saat dilakukan pelelangan dan uang hasil penjualan lelang atas tanah sengketa diserahkan seluruhnya kepada PENGGUGAT, yaitu:

1) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 692/Sabandar, seluas 7.278 M2 dengan surat ukur tanggal 26 Juli 2006 Nomor 138/2006 atas nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas pada bahagian:

Utara berbatasan dengan          : Parit

Timur berbatasan dengan         : Aep Saepudin

Selatan berbatas dengan           : Parit

Barat berbatas dengan              : Omih

2) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 693/Sabandar, seluas 810 M2 dengan surat ukur tanggal 26 Juli 2006 Nomor 139/2006 atas nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas pada bahagian:

Utara berbatasan dengan          : Parit

Timur berbatasan dengan         : Aep Saepudin

Selatan berbatas dengan           : Parit

Barat berbatas dengan              : Iis Solihat

3) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 694/Sabandar, seluas 1.747 M2 dengan surat ukur tanggal 27 Juli 2006 Nomor 138/2006 atas nama Eka Mardika Ningrum,yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,dengan batas-batas pada bahagian:

Utara berbatasan dengan          : Maryati

Timur berbatasan dengan         : Parit

Selatan berbatas dengan           : Jalan Umum/Jalan Sabandar

Barat berbatas dengan              : Uci/Ajat’

4) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 709/Sabandar, seluas 1.238 M2 dengan surat ukur tanggal 4 Januari 2007 Nomor 167/2007 atas nama Eka Mardika Ningrum,yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,dengan batas-batas pada bahagian:

Utara berbatasan dengan          : Parit

Timur berbatasan dengan         : Omih

Selatan berbatas dengan           : Parit

Barat berbatas dengan              : Oneng

5) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 745/Sabandar, seluas 1.150 M2 dengan surat ukur tanggal 3 Juli 2007 Nomor 201/2007 atas nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,denganbatas-batas pada bahagian:

Utara berbatasan dengan          : Parit

Timur berbatasan dengan         : Haji Hasan

Selatan berbatas dengan           : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I

Barat berbatas dengan              : Andri Indrawan, SH

6) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1506/Sabandar, seluas 805 M2 dengan surat ukur tanggal 3 Juni 2014 Nomor 976/2014 atas nama Eka Mardika Ningrum,yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,dengan batas-batas pada bahagian:

Utara berbatasan dengan          : Parit

Timur berbatasan dengan         : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I

Selatan berbatas dengan           : Parit

Barat berbatas dengan              : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I    

7) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1527/Sabandar, seluas 1512 M2 dengan surat ukur tanggal 4 Agustus 2014 Nomor 984/2014 atas nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,dengan batas-batas pada bahagian:

Utara berbatasan dengan          : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I

Timur berbatasan dengan         : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I

Selatan berbatas dengan           : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I

Barat berbatas dengan              : Kamal

8) Hak Milik Adat Persil Nomor 155/D.II, Blok 009 Kohir Nomor C 434/Sabandar, seluas 36 M2 atas nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,dengan batas-batas pada bahagian:

Utara berbatasan dengan          : Kopepei

Timur berbatasan dengan         : Tulus Widodo

Selatan berbatas dengan           : Haji Mujahidin

Barat berbatas dengan              : Jalan Umum Gang Harmoni

9) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 42/Sindangraja tertanggal 5 Mei 1998, seluas 4450 M2 dalam Gambar Situasi tertanggal 31 Desember 1997 Nomor 5185  atas nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,dengan batas-batas pada bahagian:

Utara berbatasan dengan          : Ayi

Timur berbatasan dengan         : Jalan Umum

Selatan berbatas dengan           : Parit

Barat berbatas dengan              : H. Umbaran

10. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 44/Sindangraja tertanggal 7 Desember 1998, seluas 1615 M2 dengan surat ukur Nomor 3646 nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,dengan batas-batas pada bahagian:

Utara berbatasan dengan          : Ayi

Timur berbatasan dengan         : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I

Selatan berbatas dengan           : Parit

Barat berbatas dengan              : Imas

11. Memerintahkan TERGUGAT I membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada PENGGUGAT untuk setiap keterlambatannya melaksanakan putusan ini tertanggal perkara ini telah inkrah;

12. Menyatakan dan memrintahkan putusan dapat dilaksanaan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum lainnya dalam gugatan ini;

13. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair;

Atau , apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya untuk PENGGUGAT.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak