| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 73/Pdt.G/2025/PN Cjr | Dr Werner Deininger | 1.EKA MARDIKA NINGRUM 2.PT Aruman Aditya |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 73/Pdt.G/2025/PN Cjr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Primer:
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas : 1) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 692/Sabandar, seluas 7.278 M2 dengan surat ukur tanggal 26 Juli 2006 Nomor 138/2006 atas nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas pada bahagian: Utara berbatasan dengan : Parit Timur berbatasan dengan : Aep Saepudin Selatan berbatas dengan : Parit Barat berbatas dengan : Omih 2) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 693/Sabandar, seluas 810 M2 dengan surat ukur tanggal 26 Juli 2006 Nomor 139/2006 atas nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas pada bahagian: Utara berbatasan dengan : Parit Timur berbatasan dengan : Aep Saepudin Selatan berbatas dengan : Parit Barat berbatas dengan : Iis Solihat 3) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 694/Sabandar, seluas 1.747 M2 dengan surat ukur tanggal 27 Juli 2006 Nomor 138/2006 atas nama Eka Mardika Ningrum,yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas pada bahagian: Utara berbatasan dengan : Maryati Timur berbatasan dengan : Parit Selatan berbatas dengan : Jalan Umum/Jalan Sabandar Barat berbatas dengan : Uci/Ajat’ 4) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 709/Sabandar, seluas 1.238 M2 dengan surat ukur tanggal 4 Januari 2007 Nomor 167/2007 atas nama Eka Mardika Ningrum,yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas pada bahagian: Utara berbatasan dengan : Parit Timur berbatasan dengan : Omih Selatan berbatas dengan : Parit Barat berbatas dengan : Oneng 5) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 745/Sabandar, seluas 1.150 M2 dengan surat ukur tanggal 3 Juli 2007 Nomor 201/2007 atas nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas pada bahagian: Utara berbatasan dengan : Parit Timur berbatasan dengan : Haji Hasan Selatan berbatas dengan : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I Barat berbatas dengan : Andri Indrawan, SH 6) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1506/Sabandar, seluas 805 M2 dengan surat ukur tanggal 3 Juni 2014 Nomor 976/2014 atas nama Eka Mardika Ningrum,yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas pada bahagian: Utara berbatasan dengan : Parit Timur berbatasan dengan : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I Selatan berbatas dengan : Parit Barat berbatas dengan : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I 7) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1527/Sabandar, seluas 1512 M2 dengan surat ukur tanggal 4 Agustus 2014 Nomor 984/2014 atas nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas pada bahagian: Utara berbatasan dengan : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I Timur berbatasan dengan : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I Selatan berbatas dengan : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I Barat berbatas dengan : Kamal 8) Hak Milik Adat Persil Nomor 155/D.II, Blok 009 Kohir Nomor C 434/Sabandar, seluas 36 M2 atas nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas pada bahagian: Utara berbatasan dengan : Kopepei Timur berbatasan dengan : Tulus Widodo Selatan berbatas dengan : Haji Mujahidin Barat berbatas dengan : Jalan Umum Gang Harmoni 9) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 42/Sindangraja tertanggal 5 Mei 1998, seluas 4450 M2 dalam Gambar Situasi tertanggal 31 Desember 1997 Nomor 5185 atas nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas pada bahagian: Utara berbatasan dengan : Ayi Timur berbatasan dengan : Jalan Umum Selatan berbatas dengan : Parit Barat berbatas dengan : H. Umbaran 10) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 44/Sindangraja tertanggal 7 Desember 1998, seluas 1615 M2 dengan surat ukur Nomor 3646 nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas pada bahagian: Utara berbatasan dengan : Ayi Timur berbatasan dengan : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I Selatan berbatas dengan : Parit Barat berbatas dengan : Imas 10. Memerintahkan Balai Harta Peninggalan (BHP) DKI Jakarta sebagai BHP yang terdekat dengan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat untuk mewakili PENGGUGAT melelang 10 (sepuluh) objek tanah sengketa dengan harga jual berdasarkan harga pasaran tertinggi pada saat dilakukan pelelangan dan uang hasil penjualan lelang atas tanah sengketa diserahkan seluruhnya kepada PENGGUGAT, yaitu: 1) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 692/Sabandar, seluas 7.278 M2 dengan surat ukur tanggal 26 Juli 2006 Nomor 138/2006 atas nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas pada bahagian: Utara berbatasan dengan : Parit Timur berbatasan dengan : Aep Saepudin Selatan berbatas dengan : Parit Barat berbatas dengan : Omih 2) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 693/Sabandar, seluas 810 M2 dengan surat ukur tanggal 26 Juli 2006 Nomor 139/2006 atas nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas pada bahagian: Utara berbatasan dengan : Parit Timur berbatasan dengan : Aep Saepudin Selatan berbatas dengan : Parit Barat berbatas dengan : Iis Solihat 3) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 694/Sabandar, seluas 1.747 M2 dengan surat ukur tanggal 27 Juli 2006 Nomor 138/2006 atas nama Eka Mardika Ningrum,yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,dengan batas-batas pada bahagian: Utara berbatasan dengan : Maryati Timur berbatasan dengan : Parit Selatan berbatas dengan : Jalan Umum/Jalan Sabandar Barat berbatas dengan : Uci/Ajat’ 4) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 709/Sabandar, seluas 1.238 M2 dengan surat ukur tanggal 4 Januari 2007 Nomor 167/2007 atas nama Eka Mardika Ningrum,yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,dengan batas-batas pada bahagian: Utara berbatasan dengan : Parit Timur berbatasan dengan : Omih Selatan berbatas dengan : Parit Barat berbatas dengan : Oneng 5) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 745/Sabandar, seluas 1.150 M2 dengan surat ukur tanggal 3 Juli 2007 Nomor 201/2007 atas nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,denganbatas-batas pada bahagian: Utara berbatasan dengan : Parit Timur berbatasan dengan : Haji Hasan Selatan berbatas dengan : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I Barat berbatas dengan : Andri Indrawan, SH 6) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1506/Sabandar, seluas 805 M2 dengan surat ukur tanggal 3 Juni 2014 Nomor 976/2014 atas nama Eka Mardika Ningrum,yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,dengan batas-batas pada bahagian: Utara berbatasan dengan : Parit Timur berbatasan dengan : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I Selatan berbatas dengan : Parit Barat berbatas dengan : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I 7) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1527/Sabandar, seluas 1512 M2 dengan surat ukur tanggal 4 Agustus 2014 Nomor 984/2014 atas nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,dengan batas-batas pada bahagian: Utara berbatasan dengan : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I Timur berbatasan dengan : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I Selatan berbatas dengan : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I Barat berbatas dengan : Kamal 8) Hak Milik Adat Persil Nomor 155/D.II, Blok 009 Kohir Nomor C 434/Sabandar, seluas 36 M2 atas nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,dengan batas-batas pada bahagian: Utara berbatasan dengan : Kopepei Timur berbatasan dengan : Tulus Widodo Selatan berbatas dengan : Haji Mujahidin Barat berbatas dengan : Jalan Umum Gang Harmoni 9) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 42/Sindangraja tertanggal 5 Mei 1998, seluas 4450 M2 dalam Gambar Situasi tertanggal 31 Desember 1997 Nomor 5185 atas nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,dengan batas-batas pada bahagian: Utara berbatasan dengan : Ayi Timur berbatasan dengan : Jalan Umum Selatan berbatas dengan : Parit Barat berbatas dengan : H. Umbaran 10. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 44/Sindangraja tertanggal 7 Desember 1998, seluas 1615 M2 dengan surat ukur Nomor 3646 nama Eka Mardika Ningrum, yang terletak di Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,dengan batas-batas pada bahagian: Utara berbatasan dengan : Ayi Timur berbatasan dengan : Eka Mardika Ningrum/Tergugat I Selatan berbatas dengan : Parit Barat berbatas dengan : Imas 11. Memerintahkan TERGUGAT I membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari kepada PENGGUGAT untuk setiap keterlambatannya melaksanakan putusan ini tertanggal perkara ini telah inkrah; 12. Menyatakan dan memrintahkan putusan dapat dilaksanaan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum lainnya dalam gugatan ini; 13. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Subsidair; Atau , apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya untuk PENGGUGAT. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
