Dakwaan |
Kesatu:
---- Bahwa ia Terdakwa Wahyuda Alias Wahyu Bin (Alm) Bunuaja pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat diGang Samping Klinik Kecantikan Nava Green Jl. KH. Hasyim Ashari Desa Solokpandan kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkara, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa ditelepon oleh Sdr. Maulana (belum tertangkap) dengan maksud dan tujuan menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual obat jenis Tramadol dengan menjanjikan upah jika Terdakwa sudah berhasil menjual obat tramadol tersebut kemudian terdakwanya mengiyakannya, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa ditelepon kembali oleh sdr. Maulana dan menyuruh terdakwa untuk mengantarkan obat jenis tramadol kepada sdr. Rey (belum tertangkap) dengan harga Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan terlebih dahulu mengambil obat jenis tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dari sdr. Boy (belum tertangkap), setelah itu sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa bertemu dengan sdr. Boy disekitar bundaran terminal pasir hayam dengan diarahkan oleh Sdr. Maulana via telepon untuk bertemu dengan sdr Boy, kemudian setelah obat tramadol tersebut ada pada terdakwa lalu terdakwa menghubungi sdr. Rey dan sdr. Rey mengirimkan alamatnya yang beralamatkan disamping klinik kecantikan Nava Green yang beralamat di Jl. KH Hasyim Ashari kemudian terdakwa menghampiri alamat tersebut lalu setelah sampai dialamat tersebut terdakwa menunggu sdr. Rey kemudian tidak lama setelah itu petugas Kepolisian Polres Cianjur menghampiri terdakwa dan dilakukan penggeledahan yang ditemukan obat jenis tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir di grobak yang tidak jauh posisinya dengan terdakwa, lalu petugas kepolisian menanyakan perihal obat tersebut dan terdakwa menerangkan obat jenis tramadol itu milik sdr. Maulana dan terdakwa disuruh untuk mengantarkannya kepada sdr. Rey ;
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 0435/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 11 Februari 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor 0266/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol dan tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------
Atau
Kedua:
---- Bahwa ia Terdakwa Wahyuda Alias Wahyu Bin (Alm) Bunuaja pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gang Samping Klinik Kecantikan Nava Green Jl. KH. Hasyim Ashari Desa Solokpandan kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkara “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa ditelepon oleh Sdr. Maulana (belum tertangkap) dengan maksud dan tujuan menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual obat jenis Tramadol dengan menjanjikan upah jika Terdakwa sudah berhasil menjual obat tramadol tersebut kemudian terdakwanya mengiyakannya, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa ditelepon kembali oleh sdr. Maulana dan menyuruh terdakwa untuk mengantarkan obat jenis tramadol kepada sdr. Rey (belum tertangkap) dengan harga Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan terlebih dahulu mengambil obat jenis tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dari sdr. Boy (belum tertangkap), setelah itu sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa bertemu dengan sdr. Boy disekitar bundaran terminal pasir hayam dengan diarahkan oleh Sdr. Maulana via telepon untuk bertemu dengan sdr Boy, kemudian setelah obat tramadol tersebut ada pada terdakwa lalu terdakwa menghubungi sdr. Rey dan sdr. Rey mengirimkan alamatnya yang beralamatkan disamping klinik kecantikan Nava Green yang beralamat di Jl. KH Hasyim Ashari kemudian terdakwa menghampiri alamat tersebut lalu setelah sampai dialamat tersebut terdakwa menunggu sdr. Rey kemudian tidak lama setelah itu petugas Kepolisian Polres Cianjur menghampiri terdakwa dan dilakukan penggeledahan yang ditemukan obat jenis tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir di grobak yang tidak jauh posisinya dengan terdakwa, lalu petugas kepolisian menanyakan perihal obat tersebut dan terdakwa menerangkan obat jenis tramadol itu milik sdr. Maulana dan terdakwa disuruh untuk mengantarkannya kepada sdr. Rey ;
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 0435/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 11 Februari 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :.
- Barang bukti dengan nomor 0266/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan...------------------------------- |