Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, Penangkapan dan Penahanan dengan dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 jo. 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Polri Resor Cianjur Satuan Reserse Kriminal adalah tidak terbukti, tidak Sah, Bertentangan dengan Hukum dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/127/VIII/2021/Sat Reskrim, Tgl. 04 Agustus 2021 yang telah menetapkan PEMOHON sebagai tersangka;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/272/VIII/2020/RES CJR, tanggal 26 Agustus 2020 dan menghentikan perintah Penyidikan terhadap PEMOHON;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah ) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 1.060.000.000,- ( satu milyar enam puluh juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON.
- Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa di Ibu Kota selama 2 ( dua ) hari bertutut-turut.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|