Dakwaan |
Dugaan “Setiap orang dan/atau Badan Usaha dilarang memproduksi, mengkonsumsi, menjamu, meyimpan, menjual dan/atau mengedarkan minuman beralkohol baik golongan A, golongan B, golongan C, termasuk di dalamnya minuman hasil oplosan dan jenis Minuman beralkohol lainnnya, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 4 Perda Kabupaten Cianjur Nommor 12 tahun 2013, yang terjadi Pada hari Senin tanggal 22 September 2025, sekira jam 20.00 Wib di Warung kelontong Jl. Raya Cipanas Puncak Kp.Pacet RT 003 RW 008 Ds. Cipendawa Kec. Pacet Kab. Cianjur. Terhadap Pelanggar dilakukan penindakan Tipiring karena menjual miras sebanyak 12 (Dua belas ) Botol Bir PROST, berdasarkan keterangan pelanggar bahwa dirinya menjual miras tersebut tanpa memiliki ijin.
Atas perbuatan tersebut terhadap Pelanggar dilakukan penindakan Tipiring serta diduga melanggar pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol. |