Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.DENI BAITURAHMAN Alias DENI Bin DADAH
2.SUDIRMAN Alias DIRMAN Bin RAHMAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 162/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1468/M.2.27.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI BAITURAHMAN Alias DENI Bin DADAH[Penahanan]
2SUDIRMAN Alias DIRMAN Bin RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I DENI BAITURAHMAN Alias DENI Bin DADAH Bersama dengan Terdakwa II SUDIRMAN Alias DIRMAN Bin RAHMAT pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam garasi rumah Saksi di Kp. Mekarlaksana RT002/RW003, Desa Malati, Kec. Naringgul, Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak/hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama – sama atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------  

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 09.00, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Sdr, Saripin (DPO) berangkat dari Kec. Pagelaran dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I menuju tempat wisata situ patenggang ciwidey melalui jalan Kec. Pasirkuda Rancabali, namun Para Terdakwa dan Sdr. Saripin (DPO) tidak jadi masuk dan pulang menuju Kec. Cidaun melalui Jalan Kec. Naringgul.
  • Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekitar pukul 02.00, pada saat perjalanan pulang,  Sdr. Saripin (DPO) mengajak para Terdakwa berhenti didepan gang di Kp Mekarlaksana, Desa Malati untuk melakukan pencurian.
  • Selanjutnya Terdakwa II menunggu dimotor pada jalan raya pada jarak sekitar 300 meter dari tempat kejadian guna mengawasi situasi, sementara Terdakwa I dan Sdr. Saripin (DPO) berjalan sambil mencari sasaran sepeda motor yang sedang diincar.
  • Selanjutnya Sdr. Saripin (DPO) dan Terdakwa I melihat ada motor milik Saksi yang berada di dalam garasi depan rumah di Kampung Mekarlaksana, RT 002 RW 003, Desa Malati, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda (CRF) dengan cara Sdr. Saripin (DPO) langsung menjebol kunci motor menggunakan alat berupa kunci astag, dan selanjutnya Terdakwa I dan Sdr. Saripin (DPO) mendorong motor Saksi sejauh kurang lebih 10m, dan selanjutnya Sdr. Saripin (DPO) menghidupkan motor dan membawa motor tersebut dengan membonceng Terdakwa I, selanjutnya kurang lebih 300m Terdakwa I turun dan bergantian dengan Terdakwa II yang sudah menunggu di tempat kejadian, dan selanjutnya Terdakwa II dan Sdr. Saripin (DPO) langsung membawa kabur motor hasil curian tersebut.
  • Bahwa tepat setelah kejadian tersebut Terdakwa I pulang sebentar kerumah mertuanya dan setelahnya Sdr. Saripin (DPO) menunggu di Alun – Alun Kec. Sindangbarang, dan Terdakwa I pun datang menyusul, sedangkan Terdakwa II pulang kerumah orang tuanya. Dan pada saat itu di Alun-alun tersebut, Terdakwa I menggesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin menggunakan kertas hampelas kasar, dan setelahnya Terdakwa dan Sdr. Saripin berpisah kerumah masing – masing, dan motor dibawa oleh Sdr. Saripin (DPO).
  • Bahwa pada sekitar bulan Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa I dan Sdr. Saripin (DPO) mendatangi Saksi Aziz, dan motor hasil curian tersebut dijadikan jaminan utang kepada Saksi Azis, sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan uang hasil jaminan tersebut kemudian dibagikan oleh Sdr. Saripin (DPO), dengan rincian sebagai berikut; Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I, dan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II, dan sisanya dipegang oleh Sdr. Saripin (DPO), dan uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan biaya hidup keluarga;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban Abdul Jabar mengalami kerugian sebesar Rp.34.500.000-, (tiga puluh empat juga lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana;-----

Pihak Dipublikasikan Ya