Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
395/Pid.B/2025/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI RUSDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 395/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4717/M.2.27.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa Rusdi bersama-sama dengan sdr. Agus (DPO) pada Hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Alfamart Kp. Cisaat RT 003 RW 009 Desa Sabandar Kec. Karangtengah Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Agus (DPO) bersepakat untuk melakukan pencurian. Kemudian terdakwa bersama dengan sdr. Agus (DPO) pergi dengan mengendarai sepeda motor milik sdr. Agus menuju daerah Cianjur. Kemudian sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa dan sdr. Agus tiba di Alfamart Kp. Cisaat RT 003 RW 009 Desa Sabandar Kec. Karangtengah Kab. Cianjur dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol: F-3426-WN tahun 2017 Noka: MH1JFZ212HK142387 Nosin: JFZ2E1146585 milik saksi Syariful Aziz yang sedang terparkir dihalaman parkir Alfamart. Kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut sementara sdr. Agus berjaga-jaga diatas sepeda motor miliknya untuk memperhatikan kondisi sekitar. Selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan membuka lubang kunci dengan cara merusaknya menggunakan kunci leter T yang dimasukan kedalam lubang kunci hingga kunci stang sepeda motor tersebut rusak dan mesin sepeda motor tersebut menyala. Setelah itu terdakwa langsung pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol: F-3426-WN tahun 2017 Noka: MH1JFZ212HK142387 Nosin: JFZ2E1146585 milik saksi Syariful Aziz meninggalkan lokasi yang diikuti oleh sdr. Agus dari belakang.
  • Bahwa pada saat yang bersamaan saksi Moch Ragil Putra Pratama melihat terdakwa saat mengambil sepeda motor dan langsung berteriak lalu berusaha mengejar terdakwa hingga berhasil menghentikan terdakwa disekitaran terminal Rawabango untuk diamankan sementara sdr. Agus melarikan diri. Lalu tidak lama kemudian datang saksi Syariful Aziz dan langsung melaporkannya ke Polsek Karangtengah.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol: F-3426-WN tahun 2017 Noka: MH1JFZ212HK142387 Nosin: JFZ2E1146585 tanpa seiizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Syariful Aziz.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol: F-3426-WN tahun 2017 Noka: MH1JFZ212HK142387 Nosin: JFZ2E1146585 mengakibatkan saksi Syariful Aziz mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 

------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke- 5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya