Petitum Permohonan |
Pemohon dengan mengajukan Permohanan Praperadilan sehubungan dengan adanya pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Pemohon serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil penyidikan, penangkapan dan penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 38 dan Pasal 38 KUHAPidana yang telah dikenakan atas diri Pemohon di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang dilakukan oleh : Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, beralamat di Jl. Bandara Juanda No.100 Surabaya - Jawa Timur, untuk selanjutnya selaku Termohon Praperadilan ;
Adapun dasar permohanan pemeriksaan Praperadilan adalah sebagaimana yang diatur dalam BAB X bagian Kesatu, Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP ; |