Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2025/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H IKHSAN ARDIANSYAH Bin ZAENUDIN MUKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-217/M.2.27.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKHSAN ARDIANSYAH Bin ZAENUDIN MUKTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa IKHSAN ARDIANSYAH Bin ZAENUDIN MUKTI pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang berada di daerah Sukanagara Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanamembeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira jam 15.30 WIB Sdr. RIFQI MAHENDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. YUDI GUNAWAN (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. SKK/40/XI/RSBC tanggal 25 November 2024) datang menemui terdakwa di sebuah bengkel dan bercerita kepada terdakwa bahwa telah berhasil mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street Nopol : F-4378-WBE tahun 2024, kemudian Sdr. RIFQI MAHENDRA dan Sdr. YUDI GUNAWAN mengajak terdakwa untuk ikut menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke daerah Sukanagara. Selanjutnya sekira jam 17.30 WIB Sdr. YUDI sudah terhubung dengan temannya yang ada di Sukanagara dan menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), lalu terdakwa dan Sdr. RIFQI MAHENDRA serta Sdr. YUDI berangkat menuju ke Sukanagara dan kemudian melakukan transaksi jual beli sepeda motor tersebut di pinggir jalan yang berada di daerah Sukanagara Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur.
  • Bahwa pembagian keuntungan setelah menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street Nopol : F-4378-WBE tahun 2024 tersebut yaitu Sdr. RIFQI MAHENDRA dan Sdr. YUDI GUNAWAN mendapatkan keuntungan masing-masing sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian untuk sisanya digunakan untuk makan, minum, merokok bersama-sama.
  • Bahwa terdakwa mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street Nopol : F-4378-WBE tahun 2024 tersebut adalah barang hasil kejahatan / pencurian karena sebelumnya pada saat Sdr. RIFQI MAHENDRA dan Sdr. YUDI datang ke bengkel Sdr. RIFQI MAHENDRA dan Sdr. YUDI menceritakan dan memberitahu terdakwa bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian.
  • Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polsek Karangtengah pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira jam 21.30 WIB di Perumahan Karangtengah Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.

 

-----Perbuatan terdakwa IKHSAN ARDIANSYAH Bin ZAENUDIN MUKTI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya