Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
505/Pid.Sus/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.EDI JUNAEDI
2.HENDRI MAULAN PARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 505/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 6113 /M.2.27.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI JUNAEDI[Penahanan]
2HENDRI MAULAN PARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU        

------ Bahwa Terdakwa I EDI JUNAEDI Terdakwa II HENDRI MAULAN PARDI pada hari Senin tanggal 22 September 2025, sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah kosan Sheva No. 204 Perumahan Belka Regency Blok E1 No. 15 RT. 004 RW. 008 Kelurahan Sawah Gede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 22 September 2025, sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa I sedang Bersama dengan Terdakwa II yang berada di sebuah kamar kosan sheva No. 204 di peumahan Belka Regency Blok E1 No. 15 RT. 004 RW. 008 Kelurahan Sawah Gede Kecamaran Cianjur Kabupaten Cianjur, Terdakwa I dan Terdakwa II didatangi oleh saksi M. ILYAS bersama dengan saksi RIPAN AGUSTIAN beserta dengan Tim Satres Narkoba Polres Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/158/IX/Res.4.2/2025/SatNarkoba tanggal 22 September 2025 saksi M ILYAS bersama dengan saksi RIPAN AGUSTIAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian melakukan penggeledahan yang mana pada saat itu ditemukan 1 (Satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 8 (delapan) paket plastic klip berisikan sabu yang ditemukan di lemari di kamar kosan milik Terdakwa I;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II menerangkan pada awalnya yaitu pada hari senin tanggal 15 September 2025, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I menerima telpon dari sdr. DERI (Daftar Pencarin Orang) yang mana pada saat itu sdr. DERI menyuruh Terdakwa I untuk mengambilkan sabu yang berada di daerah Kota Sukabumi, selanjutnya pada hari selasa tanggal 16 September 2025, sekira pukul 18.00 WIB, sdr. DERI menelpon Terdakwa I dan meminta Terdakwa I untuk segera pergi ke daerah Sukaraja kota Sukabumi, selanjutnya Terdakwa I berangkat ke daerah Sukaraja kota Sukabumi dengan menggunakan kendaraan umum, sesampainya di daerah Sukaraja sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa I memberitahukan kepada sdr. DERI, setelah itu sdr. DERI memberikan alamat penyimpanan sabu yang akan Terdakwa I ambil yang mana pada saat itu sabu tersebut disimpan dibawah tiang listrik yang berada di depan rumah sakit HERMINA Kecamatan Sukaraja Kota sukabumi, sekira pukul 20.00 WIB Terdawak I berhasil menemukan sabu tersebut, setelah itu Terdakwa I kembali ke kosan Terdakwa I yang berada di perumahan belka regency blok E1 No. 15 Rt 004 / 008 Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur kabupaten Cianjur, dan sampai sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa I pun menelpon sdr. DERI dan mengatakan bahwa shabu tersebut sudah ada pada Terdakwa I sebanyak 1 ( satu ) plastik klip ukuran besar dengan berat kurang lebih 50g (lima puluh gram), kemudian itu sdr. DERI menyuruh Terdakwa I untuk menyimpannya terlebih dahulu,
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025, sekira pukul 09.30 WIB, sdr. DERI menelpon Terdakwa I dan  meminta Terdakwa I untuk membagi sabu menjadi 10 (sepuluh) paket plastik klip ukuran sedang, dan Terdakwa I langsung membagi sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paketan plastik klip ukuran sedang dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram, setelah selesai membagi sabu tersebut selanjutnya sdr. DERI meminta Terdakwa I untuk menyimpannya terlebih dahulu sambil menunggu perintah selanjutnya;
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 September 2025, sekira pukul 09.30 WIB sdr. DERI menelpon Terdakwa I dan memberikan perintah kepada Terdakwa I untuk membuatkan paketan kecil sebanyak 20 (dua puluh) dan Terdakwa I pun membagi kembali sabu yang sebanyak 2 (dua) paket plastik klip ukuran sedang di bagi menjadi 20 (dua puluh) paket plastik klip ukuran kecil  dan untuk sisanya yang sebanyak 8 (delapan) paket plastik klip ukuran sedang untuk di simpan dan menunggu perintah selanjutnya dari sdr. DERI,
  • Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB sdr. DERI menelpon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa I untuk mnyimpan/ menempelkan sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket plastik klip ukuran kecil, setelah itu Terdakwa I pun menelpon Terdakwa II untuk menemui Terdakwa I di kosannya, sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa II datang ke kosan Terdakwa I, lalu Terdakwa I pun langsung menyuruh Terdakwa II untuk menyimpan/ menempelkan sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket plastik klip ukuran kecil  tersebut. Selanjutnya Terdakwa II langsung pergi untuk menyimpan/ menempelkan sabu tersebut di di sepanjang Jl. Raya warung jengkol Kec. Cilaku Kab. Cianjur yang disimpan dibawah rumput yang berada di pinggir jalan raya, dan memberikan poto penyimpana dan juga alamat penyimpanannya kepada Terdakwa I, setelah Terdakwa I menerima poto tersebut dari Terdakwa II selanjutnya poto tersebut Terdakwa I kirimkan kembali kepada sdr. DERI;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025, sekira pukul 05.00 WIB, sdr. DERI menelpon Terdakwa I dan menyuruh Terdakwa I untuk menyimpan/ menempelkan sabu kembali sebanyak 10 (sepuluh)  paket plastik klip ukuran kecil selanjutnya Terdakwa I pun menelpon Terdakwa II untuk datang ke kosan Terdakwa I, setelah itu Terdakwa I pun langsung menyerahkan 10 (sepuluh) paket plastik klip ukuran kecil kepada Terdakwa II untuk selanjutnya di simpan/ di tempelkan kembali di tempat yang sama, setelah itu Terdakwa II langsung berangkat untuk menyimpan/ menempelkan sabu tersebut di sepanjang Jl. Raya warung jengkol Kec. Cilaku Kab. Cianjur dan menyimpan/ menempelkannya dibawah rumput yang berada di pinggir jalan raya, dan sambil memberikan poto dan alamat penyimpanan sabu tersebut kepada Terdakwa I dan selanjutnya Terdakwa I pun langsung mengirimkan alamat dan poto tersebut kepada sdr. DERI;
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 22 September 2025, sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa I mendapatkan telpon kembali dari sdr. DERI yang mana pada saat itu sdr. DERI menyuruh Terdakwa I untuk menyimpan/ menempelkan sabu sebanyak 2 (dua) paket plastik klip ukuran sedang  dan Terdakwa I menelpon Terdakwa II untuk datang ke kosan Terdakwa I dengan maksud untuk menyimpan/ menempelkan sabu. Lalu sekira pukul 16.00 WIB, pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berada di kosan Terdakwa I yang berada di perumahan belka regency blok E1 No. 15 Rt 004 / 008 Kel. Sawah gede Kec. Cianjur kab. Cianjur dan tiba-tiba datang saksi M ILYAS dan saksi RIPAN AGUSTIN beserta team dari kepolisian sat. Narkoba polres Cianjur setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung di amankan dan selanjutnya di lakuakn penggledahan , setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti tersebut langsung di bawa kekantor Sat. Narkoba polres Cianjur;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 23 September 2025, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa delapan bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa I EDI JUNAEDI dan Terdakwa II HENDRI MAULAN PARDI adalah sabu sebesar 32,18 (Tiga puluh dua koma delapan belas) gram
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No: 6225/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 03 November 2025, dengan kesimpulan yaitu barang bukti dengan Nomor 4893/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa I EDI JUNAEDI dan Terdakwa II HENDRI MAULAN PARDI membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman

------ Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-------------------------------------------------------------------

 

                                                                                     ATAU

      KEDUA:   

------ Bahwa Terdakwa I EDI JUNAEDI Terdakwa II HENDRI MAULAN PARDI pada hari senin tanggal 22 September 2025, sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah kosan Sheva No. 204 Perumahan Belka Regency Blok E1 No. 15 RT. 004 RW. 008 Kelurahan Sawah Gede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursur narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 22 September 2025, sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa I sedang Bersama dengan Terdakwa II yang berada di sebuah kamar kosan sheva No. 204 di peumahan Belka Regency Blok E1 No. 15 RT. 004 RW. 008 Kelurahan Sawah Gede Kecamaran Cianjur Kabupaten Cianjur, Terdakwa I dan Terdakwa II didatangi oleh saksi M. ILYAS bersama dengan saksi RIPAN AGUSTIAN beserta dengan Tim Satres Narkoba Polres Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/158/IX/Res.4.2/2025/SatNarkoba tanggal 22 September 2025 saksi M ILYAS bersama dengan saksi RIPAN AGUSTIAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian melakukan penggeledahan yang mana pada saat itu ditemukan 1 (Satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 8 (delapan) paket plastic klip berisikan sabu yang ditemukan di lemari di kamar kosan milik Terdakwa I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 23 September 2025, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa delapan bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa I EDI JUNAEDI dan Terdakwa II HENDRI MAULAN PARDI adalah sabu sebesar 32,18 (Tiga puluh dua koma delapan belas) gram
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis laboratoris kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No: 6225/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 03 November 2025, dengan kesimpulan yaitu barang bukti dengan Nomor 4893/2025/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa I EDI JUNAEDI dan Terdakwa II HENDRI MAULAN PARDI membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman

 

------ Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya