Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2024/PN Cjr TETEN PERMANA 1.MUHAMAD YASIR MADANI Bin H. DEDEN
2.DERI PRIMA CAHYA Alias BOY Bin UJANG CAHYA
3.WAFA SANIAH Binti H. FIKRIL IMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan C.1/06/VIII/2024/Sektor
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TETEN PERMANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD YASIR MADANI Bin H. DEDEN[Penahanan]
2DERI PRIMA CAHYA Alias BOY Bin UJANG CAHYA[Penahanan]
3WAFA SANIAH Binti H. FIKRIL IMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Pada hari Senin tanggal  24 Juni 2024 sekira jam 17.00 Wib di dalam lokasi PT POU YEUN / PT PYI yang beralamat di Kp. Lembursawah Rt.001/001 Desa. Sukasirna Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur telah terjadi dugaan tindak pidana “ Pencurian ”, yang dilakukan oleh pelaku Sdr. EGHI SAPUTRA, DERI PRIMA CAHYA, MUHAMAD YASIR MADANI dan sdri WAFA SANIAH,  Dengan cara para pelaku sebelumnya di janjikan dulu oleh Tsk MUHAMAD YASIR MADANI dan Tsk EGHI SAPUTRA di suruh membawa dari kamar mandi gudang pabrik, dan tsk DERI PRIMA CAHYA tugasnya membawa dari gudang ke kamar mandi gedung dan ketemu dengan tsk EGHI SAPUTRA, sedangkan Tsk WAFA SANIAH tugasnya mengambil  ( penyedia sepatu ) dari gudang untuk di / di simpan di gedung 10 yang selajutnya di ambil oleh tsk DERI PRIMA CAHYA sedangkan yang mengatur semuanya adalah tsk MUHAMAD YASIR MADANI. Dan ketika sepatu sudah di pegang / berada di tsk EGHI SAPUTRA dengan cara di masukan ke dalam celana dan ketika pulang kerja kemudian di periksa oleh saksi Security ( DEDE LUKMANSYAH ) ke tangkap membawa 8 ( delapan ) Pec sepatu merk Nike dan selajutnya saksi lapor ke temennya Sdr PANPAN SOPANDI yang kemudian lapor ke danru sdr MUHAMD RIDWAN, dan pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar jam 17.35 saksi MUHAMD RIDWAN datang ke Polsek Sukaluyu untuk membuat laporan.  ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Setelah menelaah keterangan saksi – saksi dan Pengakuan tersangka, maka Penyidik berkesimpulan sbb :-------------------------------------------------------------------

  1. Tersangka EGHI SAPUTRA telah melakukan tindak pidana : “ Pencurian 8 (delapan ) Pcs sepatu merk NIKE dengan nilai  kerugian sebesar  Rp. 824.158.57 ( Delapan ratus dua puluh empat ribu seratus lima puluh delapan  rupiah ). ---------
  2. Tersangka MUHAMAD YASIR MADANI, DERI PRIMA CAHYA als BOY dan tersangka WAFA SANIAH telah melakukan tindak pidana : “ menyuruh / turut serta melakukan pencurian “ Pencurian 8 (delapan ) Pcs sepatu merk NIKE dengan nilai  kerugian sebesar  Rp. 824.158.57 ( Delapan ratus dua puluh empat ribu seratus lima puluh delapan  rupiah ). ------------------------------------------------
  3. Berdasarkan  fakta - fakta  dan pengakuan tersangka EGHI SAPUTRA maka Penyidik berkesimpulan bawah tersangka :  telah melakukan tindak pidana  “pencurian ringan,” dan dapat dikenakan telah melanggar pasal :  364 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------
  4. Berdasarkan  fakta - fakta  dan pengakuan tersangka MUHAMAD YASIR MADANI, DERI PRIMA CAHYA als BOY dan tersangka WAFA SANIAH maka Penyidik berkesimpulan bawah tersangka :   telah melakukan tindak pidana  “ menyuruh / turut serta melakukan pencurian dan dapat dikenakan telah melanggar pasal :  364 Jo 55 Ayat 1 KUHPidana.---------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya