Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Cjr SUGENG GAUTAMA LEGIMAN Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat cq. Kepala Kepolisian Resor Cianjur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 07 Feb. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUGENG GAUTAMA LEGIMAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat cq. Kepala Kepolisian Resor Cianjur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai tersangka sebagaimana tersebut di dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/I/2023/Sat Lantas tanggal 26 Januari 2023 adalah penetapan tersangka yang tidak sah dan oleh karena itu dengan sendirinya penangkapan yang tercantum di dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/02/I/2023/Sat Lantas tanggal 29 Januari 2023 dan penahanan yang tercantum dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/02/I/2023/Sat Lantas tanggal 29 Januari 2023 adalah penangkapan dan penahanan yang tidak sah secara hukum.
  3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan dalam perkara a quo.
  4. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara segera setelah putusan ini diucapkan.
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya