Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Cjr PT Arsha Global Indonesia Yanto Hardiansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat 3882/GW/AMO-AGI/I/2026
Penggugat
NoNama
1PT Arsha Global Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdurrahim, SHPT Arsha Global Indonesia
Tergugat
NoNama
1Yanto Hardiansyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Zeinel Al Bayati
2Mundji Salim, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo.
  3. Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat PT Arsha Global Indonesia Nomor 03 tertanggal 04 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Mundji Salim, S.H., (i.c. Turut Tergugat II) Notaris di Jakarta, adalah sah dan mengikat menurut hukum.
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun atas sejumlah 18.775 (delapan belas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp18.775.000.000,- (delapan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang belum disetor oleh Tergugat ke dalam kas Penggugat terhitung sejak Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat PT Arsha Global Indonesia Nomor 03 tertanggal 04 Februari 2025 yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materiil yang nyata akibat perbuatan Tergugat.
  6. Menyatakan segala hak dan kewenangan Tergugat sebagai pemegang saham dalam PT Arsha Global Indonesia (i.c. Penggugat) menjadi gugur demi hukum;
  7. Menyatakan hak atas saham sejumlah 18.775 (delapan belas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp18.775.000.000,- (delapan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) atas nama Tergugat kembali ke PT Arsha Global Indonesia (i.c. Penggugat).
  8. Memerintahkan Penggugat melaksanakan RUPSLB untuk melakukan penyesuaian perseroan atas putusan perkara ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku;
  9. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  11. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini.
  12. Menghukum Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak