Dakwaan |
--------------Bahwa Terdakwa I INDRA BIN UBAD bersama- sama dengan Terdakwa II DIMAS BIN PUPUN pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Masjid Al-Ikhlas Kampung Cibuntu Rt 001 Rw 004 Desa Cisalak Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 April 2025 sekira jam 23.00 Wib ketika Terdakwa I INDRA BIN UBAD sedang berada di Alun Alun Sindangbarang, Terdakwa I INDRA BIN UBAD bertemu dengan Terdakwa II DIMAS BIN PUPUN, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke Pelabuhan Jayanti kec.Cidaun dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna hitam tanpa plat nomor Nosin: JFZ2E1692651 Noka: MH1JF2210KK693165 milik Terdakwa I, setelah sampai Terdakwa I bersama Terdakwa II nongkrong di pantai tersebut, setelah cukup lama Terdakwa I dengan Terdakwa II pulang ke Kecamatan Sindangbarang, ketika diperjalanan pulang sekira jam 04.30 wib Terdakwa I melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna hitam Nopol : F-4695-WAN Nosin:JM02E1659063 Noka : MH1JM0217NK658855 milik saksi OYOK SUHERMAN BIN UTAR (ALM) yang terparkir dihalaman Masjid Al-ikhlas Kampung Cibuntu Rt.001/004 Desa Cisalak Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur, selanjutnya para Terdakwa bersepakat untuk mengambil sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa II memantau keadaan sekitar sedangkan Terdakwa I turun dari sepeda motor untuk mengambil sepeda motor tanpa seijin saksi OYOK SUHERMAN BIN UTAR (ALM) dan ternyata sepeda motor tersebut tidak di kunci stang/leher, setelah itu Terdakwa I langsung mendorong sepeda motor menuju Terdakwa II, kemudian setelah sampai Terdakwa II langsung menyetep/stut sepeda motor dari belakang menggunakan sepeda motor honda beat street yang Terdakwa II gunakan sebelumnya.
- Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II pergi membawa sepeda motor HONDA SCOOPY WARNA HITAM tersebut setelah cukup jauh dari Masjid, para Trdakwa berhenti dipinggir jalan di Kampung Cipabeneran Desa Sukapura Kecamatan Cidaun Kabupten Cianjur untuk merusak dengan cara menjebol kontak sepeda tersebut menggunakan 1 (satu) buah palu warna perak/silver, 1 (satu) buah besi Panjang warna hitam dan 1 (satu) buah pisau raut warna coklat yang ada didalam bagasi sepeda motor. Kemudian ketika Terdakwa I dan Terdakwa II sedang merusak kunci kontak sepeda motor tiba-tiba datang saksi OYOK, saksi ASEP dan saksi DEDE mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II .
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama barang bukti dibawa oleh saksi OYOK, saksi ASEP dan saksi DEDE untuk diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Cidaun
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi OYOK SUHERMAN BIN UTAR (ALM) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah).
---------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. |