| Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa ia terdakwa Zenal Mutakin Bin (alm) Entoh pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Muhamad Ali Nomor 115 Desa Sukasari Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menghampiri saksi Andy Wirajaya dirumahnya kemudian menyampaikan kepada saksi Andry Wirajaya perihal pekerjaan pengadaan mebeler untuk sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 69.000.000.000 (enam puluh sembilan miliar rupiah), selanjutnya terdakwa menawarkan kepada saksi Andy Wirajaya sebagai pemodal dalam pekerjaan tersebut dengan sistem keuntungan akan dibagi dua antara terdakwa selaku yang mengerjakan dan saksi Andy Wirajaya selaku pemodal, mendengar hal tersebut saksi Andy Wirajaya tertarik lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Andy Wirajaya untuk menyediakan uang sejumlah Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagai uang muka kemudian saksi Andy Wirajaya menyanggupinya ;
- Bahwa sejumlah uang yang disampaikan terdakwa kepada saksi Andy Wirajaya diserahkan secara bertahap oleh saksi Andy Wirajaya melalui rekening BCA nomor 3480195948 atas nama terdakwa sebagaimana yang dimintakan terdakwa pada tanggal 03 Juli 2024 sebesar Rp. 50.000.000, pada tanggal 17 Agustus 2024 sebesar Rp. 100.000.000, pada tanggal 19 Agustus 2024 sebesar Rp. 10.000.000, dan pada tanggal 13 September 2024 sebesar Rp. 15.000.000. Atas penyerahan uang tersebut, sampai dengan saat ini pekerjaan yang disampaikan terdakwa kepada saksi Andy Wirajaya tidak ada mengingat pekerjaan tersebut sudah dikerjakan oleh PT. Global Mitra Adijaya sejak tanggal 18 Maret 2024 ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Andy Wirajaya mengalami kerugian sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 492 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa Zenal Mutakin Bin (alm) Entoh pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Muhamad Ali Nomor 115 Desa Sukasari Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menghampiri saksi Andy Wirajaya dirumahnya kemudian menyampaikan kepada saksi Andry Wirajaya perihal pekerjaan pengadaan mebeler untuk sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 69.000.000.000 (enam puluh sembilan miliar rupiah), selanjutnya terdakwa menawarkan kepada saksi Andy Wirajaya sebagai pemodal dalam pekerjaan tersebut dengan sistem keuntungan akan dibagi dua antara terdakwa selaku yang mengerjakan dan saksi Andy Wirajaya selaku pemodal, mendengar hal tersebut saksi Andy Wirajaya tertarik lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Andy Wirajaya untuk menyediakan uang sejumlah Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagai uang muka kemudian saksi Andy Wirajaya menyanggupinya ;
- Bahwa sejumlah uang yang disampaikan terdakwa kepada saksi Andy Wirajaya diserahkan secara bertahap oleh saksi Andy Wirajaya melalui rekening BCA nomor 3480195948 atas nama terdakwa sebagaimana yang dimintakan terdakwa pada tanggal 03 Juli 2024 sebesar Rp. 50.000.000, pada tanggal 17 Agustus 2024 sebesar Rp. 100.000.000, pada tanggal 19 Agustus 2024 sebesar Rp. 10.000.000, dan pada tanggal 13 September 2024 sebesar Rp. 15.000.000. Atas penyerahan uang tersebut, sampai dengan saat ini pekerjaan yang disampaikan terdakwa kepada saksi Andy Wirajaya tidak ada dan terdakwa menggunakan uang yang telah diterimanya tidak sebagaimana penggunaannya ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Andy Wirajaya mengalami kerugian sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------- |