Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2025/PN Cjr PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H. ADE HAMZAH Bin ALm TARMIZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1087/M.2.27.3/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE HAMZAH Bin ALm TARMIZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa terdakwa Ade Hamzah Bin (Alm) Tarmizi pada Hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Yusuf Hasiru, Kel./Ds. Sayang, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa dan beberapa temannya tiba di depan Toko Wahyu  tepatnya di Jl. Yusuf Hasiru, Kel./Ds. Sayang, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur. Sebelum tiba di depan Toko Wahyu, terdakwa menyimpan senjata tajam di dalam saku celana,  yang kemudian setibanya di depan Toko Wahyu senjata tajam tersebut terdakwa keluarkan dari saku celana dan disembunyikan dibawah rolling door Toko Wahyu.
  • Selanjutnya Pada Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024, sekira Pukul 01.45 WIB terdakwa dan beberapa temanya yang berkumpul, dihampiri oleh anggota Kepolisian Resor Cianjur yang sedang patroli. Kemudian, terdakwa dan beberapa temannya dilakukan pemeriksaan oleh anggota Kepolisian Resor Cianjur dan ditemukan senjata tajam milik terdakwa tersebut di bawah rolling door Toko Wahyu, pada saat itu terdakwa tidak mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut. Selanjutnya terdakwa dan beberapa temannya di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Cianjur dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat handphone Terdakwa diperiksa, di dapati adanya foto senjata tajam milik Terdakwa tersebut dan barulah pada saat itu Terdakwa mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Ade Hamzah Bin (Alm) Tarmizi dalam memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya