Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
398/Pid.Sus/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.SAEPUL IMAN
2.EKI SAPUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 398/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4684/M.2.27.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAEPUL IMAN[Penahanan]
2EKI SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa I SAEPUL IMAN dan Terdakwa II EKI SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan toko Alfamart yang beralamat di Cigombong, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untung memeriksa dan mengadili perkara “melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan atau mendistribusikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa II EKI SAPUTRA menghubungi Sdr. ALEX ACEH (DPO) untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) bungkus dengan harga Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 5 (lima) botol kecil dengan harga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), Setelah itu Terdakwa II EKI SAPUTRA bertemu dengan anak buah Sdr. ALEX ACEH (DPO) yang tidak Terdakwa II EKI SAPUTRA ketahui namanya, untuk mengambil obat-obatan yang telah dipesan dan membayarkan uang tunai sebesar Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sementara sisanya sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) akan di transfer setelah obat-obatan yang Terdakwa II EKI SAPUTRA beli sudah terjual semua, Kemudian, Terdakwa II EKI SAPUTRA menyimpan obat-obatan tersebut dalam dus bekas mama lemon yang kemudian disimpan di plafon/langit-langit rumah Terdakwa II EKI SAPUTRA;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa II EKI SAPUTRA menerima pesanan obat Tramadol dari temannya yang bernama sdr. ARIPIN yang berada di Balikpapan sebanyak 15 (lima belas) bungkus, yang mana masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) lembar obat Tramadol dengan total obat sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang mana pembayarannya dilakukan dengan cara transfer ke Rekening milik Terdakwa II EKI SAPUTRA, setelah menerima bukti transfer, Terdakwa langsung mengirimkan obat tersebut melalui ekspedisi JNT, kemudian pada hari yang sama Terdakwa II EKI SAPUTRA menerima pesanan obat Jenis Tramadol menerima pesanan obat dari salah satu akun di facebook yang Terdakwa II EKI SAPUTRA lupa namanya, sebanyak 1.000 (seribu) butir Hexymer dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan pembayaran secara transfer ke rekening milik Terdakwa II EKI SAPUTRA, setelah menerima pesanan Terdakwa II menempelkan obat tersebut di sebuah gorong-gorong di jalan Raya Jalur Pangeseran daerah Sukabumi;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa II EKI SAPUTRA menerima pesanan obat Tramadol dari Terdakwa I SAEPUL IMAN sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan harga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), dengan cara Terdakwa I SAEPUL IMAN bertemu dengan Terdakwa II EKI SAPUTRA di SPBU daerah Cibolang Cisaat Sukabumi yang mana Terdakwa I SAEPUL IMAN membayar secara tunai kepada Terdakwa II EKI SAUTRA, setelah Terdakwa I SAEPUL IMAN menerima obat tersebut, selanjutnya Terdakwa I SAEPUL IMAN menghubungi sdr. FAIQ RIDHA IMAN (Tersangka dalam Berkas Perkara Lain) mengabarkan obat Tramadol sudah tersedia dan menyuruh sdr. FAIQ RIDHA IMAN bertemu di tempat yang sama, yang mana sdr. FAIQ RIDHA IMAN sebelumnya menghubungi Terdakwa I SAEPUL IMAN untuk memesan obat Tramadol sebanyak 10 lembar obat Tramadol, setelah Terdakwa I SAEPUL IMAN bertemu dengan sdr. FAIQ RIDHA IMAN, Terdakw I SAEPUL IMAN menyerahkan obat tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan harga Rp.450.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran melalui transfer DANA sebanyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebanyak Rp200.000 (dua ratus ribu) secara tunai;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa II EKI SAPUTRA menerima pesanan obat Tramadol dari Terdakwa I SAEPUL IMAN sebanyak 5 (lima) lembar dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), dengan cara Terdakwa I SAEPUL IMAN bertemu dengan Terdakwa II EKI SAPUTRA di SPBU daerah Cibolang Cisaat Sukabumi yang mana Terdakwa I SAEPUL IMAN membayar secara tunai kepada Terdakwa II EKI SAUTRA, setelah Terdakwa I SAEPUL IMAN menerima obat tersebut, selanjutnya Terdakwa I SAEPUL IMAN menghubungi sdr. FAIQ RIDHA IMAN mengabarkan obat Tramadol sudah tersedia, yang mana sdr. FAIQ RIDHA IMAN sebelumnya menghubungi Terdakwa I SAEPUL IMAN untuk memesan obat Tramadol sebanyak 5 (lima) lembar, selanjutnya pada hari yang sama Terdakwa I SAEPUL IMAN bertemu dengan sdr. FAIQ RIDHA IMAN di daerah depan Gang Mangga Cijalingan Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi dan menyerahkan obat Tramadol sebanyak 5 (sepuluh) lembar obat dengan harga Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB, saksi ERICK EKA RAMDANAI bersama dengan saksi Rangga AHMAD FAHRIZA melakukan pengamanan terhadap Terdakwa I SAEPUL IMAN di Kp. Tegalwangi RT 004 RW 002 Desa Sukakarya Kecamatan Warungdoyong Kabupaten Sukabumi, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) butir obat Tramadol dan 10 (sepuluh) butir obat Hexymer yang tergeletak dilantai kamar Terdakwa I SAEPUL IMAN, ketika dilakukan introgasi Terdakwa I SAEPUL IMAN mengatakan mendapatkan obat tersebut dari Terdakwa II EKI SAPUTRA, yang mana selanjutnya saksi saksi ERICK EKA RAMDANAI bersama dengan saksi Rangga AHMAD FAHRIZA dan tim dari SATRESNARKOBA POLRES CIANJUR melakukan penelusuran terhaadap Terdakwa II EKI SAPUTRA dan berhasil mengamankan Terdakwa II EKI SAPUTRA diamankan oleh petugas kepolisian yang berpakaian preman pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB di Kp. Cisande Hilir RT 016 RW 005 Kel./Desa Cijalingan Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, yang pada saat itu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah dus bekas yang berisikan 630 (enam ratus tiga puluh) lembar obat jenis Tramadol, 3 (tiga) botol kecil yang berisikan 2.860 (dua ribu delapan ratus enam puluh) butir obat Hexymer yang ditemukan di atas plafon rumah Terdakwa II EKI SAPUTRA;
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki hak maupun kewenangan untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan obat jenis Tramadol dan Hexymer.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan, barang bukti yang disita dari Terdakwa I SAEPUL IMAN berupa 5 (lima) butir obat jenis Tramadol, 10 (sepuluh) butir obat jenis Hexymer, dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam. Kemudian barang bukti yang disita dari Terdakwa II EKI SAPUTRA adalah berupa 630 (enam ratus tiga puluh) lembar/6.300 (enam ribu tiga ratus) butir obat jenis Tramadol, 3 (tiga) toples obat jenis Hexymer dengan jumlah seluruhnya sebanyak 2.860 (dua ribu delapan ratus enam puluh) butir, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam, dan 1 (satu) buah dus warna cokelat bekas mama lemon.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor Lab 3530/NOF/2025, disimpulkan bahwa barang bukti nomor 2393/2025/OF berupa tablet warna putih memiliki bahan aktif berupa Tramadol, sementara barang bukti nomor 2394/2025/OF berupa tablet warna kuning memiliki bahan aktif berupa Trihexypenidyl.

 

------ Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa I SAEPUL IMAN dan Terdakwa II EKI SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Alfamart yang beralamat di Cigombong, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untung memeriksa dan mengadili perkara “melakukan, menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi berupa obat keras yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa II EKI SAPUTRA menghubungi Sdr. ALEX ACEH (DPO) untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) bungkus dengan harga Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 5 (lima) botol kecil dengan harga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), Setelah itu Terdakwa II EKI SAPUTRA bertemu dengan anak buah Sdr. ALEX ACEH (DPO) yang tidak Terdakwa II EKI SAPUTRA ketahui namanya, untuk mengambil obat-obatan yang telah dipesan dan membayarkan uang tunai sebesar Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sementara sisanya sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) akan di transfer setelah obat-obatan yang Terdakwa II EKI SAPUTRA beli sudah terjual semua, Kemudian, Terdakwa II EKI SAPUTRA menyimpan obat-obatan tersebut dalam dus bekas mama lemon yang kemudian disimpan di plafon/langit-langit rumah Terdakwa II EKI SAPUTRA;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa II EKI SAPUTRA menerima pesanan obat Tramadol dari temannya yang bernama sdr. ARIPIN yang berada di Balikpapan sebanyak 15 (lima belas) bungkus, yang mana masing-masing bungkus berisi 10 (sepuluh) lembar obat Tramadol dengan total obat sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) butir dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang mana pembayarannya dilakukan dengan cara transfer ke Rekening milik Terdakwa II EKI SAPUTRA, setelah menerima bukti transfer, Terdakwa langsung mengirimkan obat tersebut melalui ekspedisi JNT, kemudian pada hari yang sama Terdakwa II EKI SAPUTRA menerima pesanan obat Jenis Tramadol menerima pesanan obat dari salah satu akun di facebook yang Terdakwa II EKI SAPUTRA lupa namanya, sebanyak 1.000 (seribu) butir Hexymer dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan pembayaran secara transfer ke rekening milik Terdakwa II EKI SAPUTRA, setelah menerima pesanan Terdakwa II menempelkan obat tersebut di sebuah gorong-gorong di jalan Raya Jalur Pangeseran daerah Sukabumi;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa II EKI SAPUTRA menerima pesanan obat Tramadol dari Terdakwa I SAEPUL IMAN sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan harga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), dengan cara Terdakwa I SAEPUL IMAN bertemu dengan Terdakwa II EKI SAPUTRA di SPBU daerah Cibolang Cisaat Sukabumi yang mana Terdakwa I SAEPUL IMAN membayar secara tunai kepada Terdakwa II EKI SAUTRA, setelah Terdakwa I SAEPUL IMAN menerima obat tersebut, selanjutnya Terdakwa I SAEPUL IMAN menghubungi sdr. FAIQ RIDHA IMAN (Tersangka dalam Berkas Perkara Lain) mengabarkan obat Tramadol sudah tersedia dan menyuruh sdr. FAIQ RIDHA IMAN bertemu di tempat yang sama, yang mana sdr. FAIQ RIDHA IMAN sebelumnya menghubungi Terdakwa I SAEPUL IMAN untuk memesan obat Tramadol sebanyak 10 lembar obat Tramadol, setelah Terdakwa I SAEPUL IMAN bertemu dengan sdr. FAIQ RIDHA IMAN, Terdakw I SAEPUL IMAN menyerahkan obat tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan harga Rp.450.000,- (Empat ratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran melalui transfer DANA sebanyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebanyak Rp200.000 (dua ratus ribu) secara tunai;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa II EKI SAPUTRA menerima pesanan obat Tramadol dari Terdakwa I SAEPUL IMAN sebanyak 5 (lima) lembar dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), dengan cara Terdakwa I SAEPUL IMAN bertemu dengan Terdakwa II EKI SAPUTRA di SPBU daerah Cibolang Cisaat Sukabumi yang mana Terdakwa I SAEPUL IMAN membayar secara tunai kepada Terdakwa II EKI SAUTRA, setelah Terdakwa I SAEPUL IMAN menerima obat tersebut, selanjutnya Terdakwa I SAEPUL IMAN menghubungi sdr. FAIQ RIDHA IMAN mengabarkan obat Tramadol sudah tersedia, yang mana sdr. FAIQ RIDHA IMAN sebelumnya menghubungi Terdakwa I SAEPUL IMAN untuk memesan obat Tramadol sebanyak 5 (lima) lembar, selanjutnya pada hari yang sama Terdakwa I SAEPUL IMAN bertemu dengan sdr. FAIQ RIDHA IMAN di daerah depan Gang Mangga Cijalingan Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi dan menyerahkan obat Tramadol sebanyak 5 (sepuluh) lembar obat dengan harga Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB, saksi ERICK EKA RAMDANAI bersama dengan saksi Rangga AHMAD FAHRIZA melakukan pengamanan terhadap Terdakwa I SAEPUL IMAN di Kp. Tegalwangi RT 004 RW 002 Desa Sukakarya Kecamatan Warungdoyong Kabupaten Sukabumi, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) butir obat Tramadol dan 10 (sepuluh) butir obat Hexymer yang tergeletak dilantai kamar Terdakwa I SAEPUL IMAN, ketika dilakukan introgasi Terdakwa I SAEPUL IMAN mengatakan mendapatkan obat tersebut dari Terdakwa II EKI SAPUTRA, yang mana selanjutnya saksi saksi ERICK EKA RAMDANAI bersama dengan saksi Rangga AHMAD FAHRIZA dan tim dari SATRESNARKOBA POLRES CIANJUR melakukan penelusuran terhaadap Terdakwa II EKI SAPUTRA dan berhasil mengamankan Terdakwa II EKI SAPUTRA diamankan oleh petugas kepolisian yang berpakaian preman pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB di Kp. Cisande Hilir RT 016 RW 005 Kel./Desa Cijalingan Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, yang pada saat itu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah dus bekas yang berisikan 630 (enam ratus tiga puluh) lembar obat jenis Tramadol, 3 (tiga) botol kecil yang berisikan 2.860 (dua ribu delapan ratus enam puluh) butir obat Hexymer yang ditemukan di atas plafon rumah Terdakwa II EKI SAPUTRA;
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras Tramadol dan Hexymer.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan, barang bukti yang disita dari Terdakwa I SAEPUL IMAN berupa 5 (lima) butir obat jenis Tramadol, 10 (sepuluh) butir obat jenis Hexymer, dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam. Kemudian barang bukti yang disita dari Terdakwa II EKI SAPUTRA adalah berupa 630 (enam ratus tiga puluh) lembar/6.300 (enam ribu tiga ratus) butir obat jenis Tramadol, 3 (tiga) toples obat jenis Hexymer dengan jumlah seluruhnya sebanyak 2.860 (dua ribu delapan ratus enam puluh) butir, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam, dan 1 (satu) buah dus warna cokelat bekas mama lemon.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor Lab 3530/NOF/2025, disimpulkan bahwa barang bukti nomor 2393/2025/OF berupa tablet warna putih memiliki bahan aktif berupa Tramadol, sementara barang bukti nomor 2394/2025/OF berupa tablet warna kuning memiliki bahan aktif berupa Trihexypenidyl.

 

------ Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Pihak Dipublikasikan Ya