Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Cjr RIDWAN KEPALA KEPOLISIAN RESORT CIANJUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat EXT/027/FGP-PRA/III/2024
Pemohon
NoNama
1RIDWAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR CIANJUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Penghentian Penyidikan yang di lakukan oleh termohon melalui Surat Ketetapan No: S.Tap/84/XII/2022/Sat Reskrim tanggal 29 Desember 2022 adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
  3. Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap/84/XII/2022/Sat Reskrim yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Cianjur/Termohon adalah Tidak sah dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera melanjutkan proses penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/218/V/2016/JABAR/RES CIANJUR tanggal 15 Mei 2016 setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
  5. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON;

 

Pihak Dipublikasikan Ya