Dakwaan |
PERTAMA :
---- Bahwa Terdakwa MUHYI MULYANA alias Yana Bin Alm. H. ASEP, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekira Pukul 14.48 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Kantor BCA KCP Mangunsarkoro Jalan Mangunsarkoro Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur Kabupaten cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini tindak pidana, ”dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada sekitar 1 (satu) minggu sebelum tanggal 24 Januari 2024 saksi LUIS menelpon Terdakwa menanyakan ada atau tidak gadai terhadap 1 unit mobil kepada Terdakwa, beberapa hari setelah Terdakwa menerima 1 (satu) unit mobil merek Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi F 1724 YM dari sdr. Atep (Daftar Pencarian Orang) untuk menawarkan gadai kendaraan mobil yang mana pada saat itu sdr. Atep mengatakan kepada Terdakwa adalah milik kakanya, yang ingin digadai dengan uang sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), setelah Terdakwa menerima 1 (satu) unit mobil dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menawarkan gadai kepada Saksi LUIS 1 (satu) unit mobil merek Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi F 1724 YM yang mana pada saat itu Terdakwa mengatakan mobil tersebut adalah milik temannya, mendengar hal tersebut. saksi Luis menyetujui untuk menerima gadai dari Terdakwa, kemudian pada Hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sdr. ATEP membawa mobil tersebut kepada Terdakwa yang beralamat di Perumahan Pesona Blok E2 No. 12 Rt. 003 Rw. 15 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten. Cianjur, selanjutnya Saksi LUIS mentransfer uang ke rekening milik Terdakwa yaitu BANK BCA Nomor Rekening 1370173571 An. MUHYI MAULANA sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk gadai mobil tersebut, setelah menerima transferan dari saksi Luis, kemudian Terdakwa mentransfer uang kepada Sdr. ATEP ke Nomor Rekening 4310333234 BANK BCA An. ATEP SANDI sebesar Rp. 32.000.000 (Tiga puluh dua juta rupiah), dan sisa uang gadai digunakan oleh Terdakwa sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Bahwa pada hari minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari Saksi LUIS dan memberitahu bahwa mobil yang Terdakwa gadai kepada saksi di daerah Cibeber yang pada saat itu digunakan oleh saksi Phin Yung Hermanto adik dari Saksi LUIS yang mana pada saat itu unit mobil gadai dari Terdakwa ada yang mau mengambil kendaraan tersebut yang mengaku dari pihak rental, kemudian mobil tersebut dibawa ke Polsek Cibeber, sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa sampai di Polsek Cibeber yang pada saat itu sudah ada Saksi LUIS serta pihak pemilik mobil tersebut (rental), Lalu Terdakwa bertanya kepada pihak rental perihal mobil tersebut dan pihak rental menjelaskan bahwa kendaraan tersebut di sewa oleh Sdr. ATEP, kemudian pada saat itu dipastikan dokumen kendaraan tersebut kepada pihak rental, ternyata benar bahwa mobil tersebut adalah mobil rental yang disewakan oleh Sdr. ATEP;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi LUIS SUTANTO Anak Dari LIM THIAN TJHONG GUNAWAN mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana-
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa MUHYI MULYANA alias Yana Bin Alm. H. ASEP, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekira Pukul 14.48 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Kantor BCA KCP Mangunsarkoro Jalan Mangunsarkoro Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur Kabupaten cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini tindak pidana, “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----
- Bahwa pada sekitar 1 (satu) minggu sebelum tanggal 24 Januari 2024 saksi LUIS menelpon Terdakwa menanyakan ada atau tidak gadai terhadap 1 unit mobil kepada Terdakwa, beberapa hari setelah Terdakwa menerima 1 (satu) unit mobil merek Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi F 1724 YM dari sdr. Atep (Daftar Pencarian Orang) untuk menawarkan gadai kendaraan mobil yang mana pada saat itu sdr. Atep mengatakan kepada Terdakwa adalah milik kakanya, yang ingin digadai dengan uang sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), setelah Terdakwa menerima 1 (satu) unit mobil dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menawarkan gadai kepada Saksi LUIS 1 (satu) unit mobil merek Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi F 1724 YM yang mana pada saat itu Terdakwa mengatakan mobil tersebut adalah milik temannya, selanutnya saksi Luis menyetujui untuk menerima gadai dari Terdakwa, kemudian pada Hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sdr. ATEP membawa mobil tersebut kepada Terdakwa yang beralamat di Perumahan Pesona Blok E2 No. 12 Rt. 003 Rw. 15 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten. Cianjur, selanjutnya Saksi LUIS mentransfer uang ke rekening milik Terdakwa yaitu BANK BCA Nomor Rekening 1370173571 An. MUHYI MAULANA sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk gadai mobil tersebut, setelah menerima transferan dari saksi Luis, kemudian Terdakwa mentransfer uang kepada Sdr. ATEP ke Nomor Rekening 4310333234 BANK BCA An. ATEP SANDI sebesar Rp. 32.000.000 (Tiga puluh dua juta rupiah), dan sisa uang gadai digunakan oleh Terdakwa sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Bahwa pada hari minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari Saksi LUIS dan memberitahu bahwa mobil yang Terdakwa gadai kepada saksi di daerah Cibeber yang pada saat itu digunakan oleh saksi Phin Yung Hermanto adik dari Saksi LUIS yang mana pada saat itu unit mobil gadai dari Terdakwa ada yang mau mengambil kendaraan tersebut yang mengaku dari pihak rental, kemudian mobil tersebut dibawa ke Polsek Cibeber, sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa sampai di Polsek Cibeber yang pada saat itu sudah ada Saksi LUIS serta pihak pemilik mobil tersebut (rental), Lalu Terdakwa bertanya kepada pihak rental perihal mobil tersebut dan pihak rental menjelaskan bahwa kendaraan tersebut di sewa oleh Sdr. ATEP, kemudian pada saat itu dipastikan dokumen kendaraan tersebut kepada pihak rental, ternyata benar bahwa mobil tersebut adalah mobil rental yang disewakan oleh Sdr. ATEP;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi LUIS SUTANTO Anak Dari LIM THIAN TJHONG GUNAWAN mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana- |