Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.Sus/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. ERI ALRASYD Bin SOPIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 221/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2309/M.2.27.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERI ALRASYD Bin SOPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      Kesatu:    

---- Bahwa ia Terdakwa Eri Alrasyd Bin Sopian pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Pasirkaderi Rt 003 Rw 003 Desa Seganten Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkara, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa menghubungi sdri. Amel (belum tertangkap) dengan maksud dan tujuan memasan obat jenis tramadol, hexymer dan mersi dengan harga seluruhnya 14.900.000 kemudian sdri. Amel mengiyakannya lalu sepakat bertemu di mall summarecon Bekasi, selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa menuju lokasi yang telah disepakati dengan menggunakan kendaraan umum dan saat diperjalanan terdakwa mengirimkan uang pembelian obat yang terdakwa pesan kepada sdri. Amel kerekeningnya namun terdakwa tidak dapat mengingat kembali nomor rekening tersebut lalu sekitar pukul 21.30 Wib terdakwa sampai dilokasi yang telah disepakati kemudian terdakwa menghubungi sdri. Amel kemudian sdri. Amel mengatakan nanti ada orang yang menyerahkan pesanan terdakwa ;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib sdr. Jhon yang merupakan orang suruhan sdri. Amel menghubungi terdakwa dan menanyakan keberadaan terdakwa kemudian terdakwa mengatakan ada di area parkiran lalu tidak lama sdr. Jhon menghampiri terdakwa dan menyerahkan 1 kantong kresek warna hitam kemudian terdakwa pulang kerumahnya namun saat diperjalanan terdakwa membuka kantong kresek tersebut dan melihat isinya tidak sesuai dengan pesanannya sehingga terdakwa menghubungi sdri. Amel dan sdri. Amel mengatakan sebagain pesanan terdakwa kosong lalu terdakwa tidak mempermasalahkannya, setelah itu sekitar pukul 04.30 Wib terdakwa sampai dirumahnya dan membuka kantong kresek yang didalamnya berisikan 350 lembar obat jenis tramadol, 300 lembar obat jenis hexymer dan 5 botol obat jenis trihexphenydil kemudian terdakwa menyimpan obat-obat tersebut didalam kamarnya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira Pukul 05.30 Wib ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya, anggota Polres Cianjur berdasarkan laporan informasi dari Masyarakat menghampiri terdakwa dan mengamankannya lalu ditemukan 2 kantong kresek warna hitam didalam kamar terdakwa yang berisikan  350 lembar obat jenis tramadol, 300 lembar obat jenis hexymer dan 5 botol obat jenis trihexphenydil ;
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 0821/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 28 Februari 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 0476/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. Barang bukti dengan nomor 0477/2025/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  3. Barang bukti dengan nomor 0478/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dan tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------

 

                                                                                     Atau

      Kedua:

---- Bahwa ia Terdakwa Eri Alrasyd Bin Sopian pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Pasirkaderi Rt 003 Rw 003 Desa Seganten Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkara,tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa menghubungi sdri. Amel (belum tertangkap) dengan maksud dan tujuan memasan obat jenis tramadol, hexymer dan mersi dengan harga seluruhnya 14.900.000 kemudian sdri. Amel mengiyakannya lalu sepakat bertemu di mall summarecon Bekasi, selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa menuju lokasi yang telah disepakati dengan menggunakan kendaraan umum dan saat diperjalanan terdakwa mengirimkan uang pembelian obat yang terdakwa pesan kepada sdri. Amel kerekeningnya namun terdakwa tidak dapat mengingat kembali nomor rekening tersebut lalu sekitar pukul 21.30 Wib terdakwa sampai dilokasi yang telah disepakati kemudian terdakwa menghubungi sdri. Amel kemudian sdri. Amel mengatakan nanti ada orang yang menyerahkan pesanan terdakwa ;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib sdr. Jhon yang merupakan orang suruhan sdri. Amel menghubungi terdakwa dan menanyakan keberadaan terdakwa kemudian terdakwa mengatakan ada di area parkiran lalu tidak lama sdr. Jhon menghampiri terdakwa dan menyerahkan 1 kantong kresek warna hitam kemudian terdakwa pulang kerumahnya namun saat diperjalanan terdakwa membuka kantong kresek tersebut dan melihat isinya tidak sesuai dengan pesanannya sehingga terdakwa menghubungi sdri. Amel dan sdri. Amel mengatakan sebagain pesanan terdakwa kosong lalu terdakwa tidak mempermasalahkannya, setelah itu sekitar pukul 04.30 Wib terdakwa sampai dirumahnya dan membuka kantong kresek yang didalamnya berisikan 350 lembar obat jenis tramadol, 300 lembar obat jenis hexymer dan 5 botol obat jenis trihexphenydil kemudian terdakwa menyimpan obat-obat tersebut didalam kamarnya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira Pukul 05.30 Wib ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya, anggota Polres Cianjur berdasarkan laporan informasi dari Masyarakat menghampiri terdakwa dan mengamankannya lalu ditemukan 2 kantong kresek warna hitam didalam kamar terdakwa yang berisikan  350 lembar obat jenis tramadol, 300 lembar obat jenis hexymer dan 5 botol obat jenis trihexphenydil ;
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 0821/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 28 Februari 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 0476/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. Barang bukti dengan nomor 0477/2025/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  3. Barang bukti dengan nomor 0478/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

  ----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya