Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
239/Pdt.P/2025/PN Cjr Sinta Dewi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 239/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Sinta Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AP 966101 tertulis dan terbaca Sinta Dewi BT Asep Hidayat, lahir di Cianjur, 27 Agustus 1989 diperbaiki menjadi Sinta Dewi, lahir di Cianjur, 05 Maret 1978.
  3. Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Sukabumi untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak