Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2025/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI MUHAMAD FARIZ Ml'RAJ Bin ASEP SOLIHIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1377/M.2.27.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FARIZ Ml'RAJ Bin ASEP SOLIHIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa ia terdakwa Muhamad Fariz Mi’raj Bin Asep Solihin pada Hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Kp. Loji RT 001/003 Kel/Desa Gekbrong Kec. Gekbrong Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal pada Hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 ketika terdakwa dihubungi oleh saksi M Rizki Bin Yudi (dalam penuntutan terpisah) yang menawarkan obat jenis Tramadol dan Hexymer kepada terdakwa. Kemudian terdakwa langsung memesan 10 (sepuluh) lembar dengan jumlah 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol dan 1 (satu) botol dengan jumlah 1.000 (seribu) butir obat jenis Hexymer kepada saksi M Rizki (dalam penuntutan terpisah) dengan harga Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi M Rizki bertemu di daerah Cimangkok Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi untuk menyerahkan pesanan obat dan uang pembayaran obat yang dibayarkan secara tunai dari terdakwa kepada saksi M Rizki (dalam penuntutan terpisah).
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa membagi atau merecah 1 (satu) botol obat jenis Hexymer kedalam 1 (satu) kemasan plastic klip bening berisikan 500 (lima ratus) butir obat jenis Hexymer dan kedalam 167 (serratus enam puluh tujuh) plastic klip bening ukuran kecil berisikan 3 (tiga) butir obat jenis Tramadol. Lalu terdakwa menjual obat-obatan tersebut dirumah terdakwa dengan cara pembeli langsung datang kerumah terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu) untuk 1 (satu) butir obat jenis Hexymer dan dengan harga yang sama untu 3 (tiga) butir obat jenis Trmadol.
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 terdakwa memesan obat jenis Tramadol dari sebuah akun Facebook bernama “Agung TMD” sebanyak 20 (dua puluh) lembar dengan jumlah 200 (dua ratus) butir obat dengan harga Rp 1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara transfer dan pada Hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 terdakwa datang ketempat kerja lalu terdakwa mengambil paket yang dikirim oleh akun Facebook bernama “Agung TMD” berisikan obat jenis Tramadol sebagaimana pesanan terdakwa sebelumnya. Setelah itu kembali pulang kerumahnya untuk mengambil sisa obat sebelumnya dan pergi menuju rumah orang tua terdakwa.
  • Bahwa saksi Aryo P Wibowo dan saksi Brent Calvin yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi mengenai peredaran obat jenis tertentu yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga setelah dilakukan penyelidikan, pada Hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB saksi Aryo P Wibowo dan saksi Brent Calvin mendatangi terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumah orang tua terdakwa tepatnya di Kp. Loji RT 001/003 Kel/Desa Gekbrong Kec. Gekbrong Kab. Cianjur dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket berisikan 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol, 1 (satu) buah dus HP berisikan 70 (tujuh puluh) butir obat jenis Trmadol, 39 (tiga puluh sembilan) bungkus lastik klip bening berisikan 610 (enam ratus sepuluh) butir obat jenis Hexymer serta uang sebanyak Rp 909.000,- (sembilan ratus sembilan ribu rupiah) yang merupakan uang sisa hasil penjualan obat tersebut. Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan menuju Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0436/NOF/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Sandhy Santosa, S.Farm,Apt dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim POLRI Kabid Narkobafor Parasian H Gultom,S.I.K.,M.Si yang pada pokoknya menerangkan kesimpulan sebagai berikut:

-

1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6340 gram

:

Tablet berwarna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl

-

1 (satu) strip potongan warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2110 gram

:

Tablet berwarna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol

  • Bahwa perbuatan terdakwa Muhamad Fariz Mi’raj Bin Asep Solihin dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa 27 (dua puluh tujuh) lembar dengan total 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat jenis Tramadol dan 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastic klip bening berisikan 610 (enam ratus sepuluh) butir obat jenis Hexymer secara bebas tanpa resep dokter ke masyarakat.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Muhamad Fariz Mi’raj Bin Asep Solihin dalam menyimpan, mempromosikan dan/ atau mengedarkan sediaan obat/farmasi tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, serta tidak memiliki keahlian dan izin dari instansi yang berwenang.

--------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------

A T A U

KEDUA

------Bahwa ia terdakwa Muhamad Fariz Mi’raj Bin Asep Solihin pada Hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Kp. Loji RT 001/003 Kel/Desa Gekbrong Kec. Gekbrong Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal pada Hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 ketika terdakwa dihubungi oleh saksi M Rizki Bin Yudi (dalam penuntutan terpisah) yang menawarkan obat jenis Tramadol dan Hexymer kepada terdakwa. Kemudian terdakwa langsung memesan 10 (sepuluh) lembar dengan jumlah 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol dan 1 (satu) botol dengan jumlah 1.000 (seribu) butir obat jenis Hexymer kepada saksi M Rizki (dalam penuntutan terpisah) dengan harga Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi M Rizki bertemu di daerah Cimangkok Kec. Sukalarang Kab. Sukabumi untuk menyerahkan pesanan obat dan uang pembayaran obat yang dibayarkan secara tunai dari terdakwa kepada saksi M Rizki (dalam penuntutan terpisah).
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa membagi atau merecah 1 (satu) botol obat jenis Hexymer kedalam 1 (satu) kemasan plastic klip bening berisikan 500 (lima ratus) butir obat jenis Hexymer dan kedalam 167 (serratus enam puluh tujuh) plastic klip bening ukuran kecil berisikan 3 (tiga) butir obat jenis Tramadol. Lalu terdakwa menjual obat-obatan tersebut dirumah terdakwa dengan cara pembeli langsung datang kerumah terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu) untuk 1 (satu) butir obat jenis Hexymer dan dengan harga yang sama untu 3 (tiga) butir obat jenis Trmadol.
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 terdakwa memesan obat jenis Tramadol dari sebuah akun Facebook bernama “Agung TMD” sebanyak 20 (dua puluh) lembar dengan jumlah 200 (dua ratus) butir obat dengan harga Rp 1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara transfer dan pada Hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 terdakwa datang ketempat kerja lalu terdakwa mengambil paket yang dikirim oleh akun Facebook bernama “Agung TMD” berisikan obat jenis Tramadol sebagaimana pesanan terdakwa sebelumnya. Setelah itu kembali pulang kerumahnya untuk mengambil sisa obat sebelumnya dan pergi menuju rumah orang tua terdakwa.
  • Bahwa saksi Aryo P Wibowo dan saksi Brent Calvin yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi mengenai peredaran obat jenis tertentu yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga setelah dilakukan penyelidikan, pada Hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB saksi Aryo P Wibowo dan saksi Brent Calvin mendatangi terdakwa yang pada saat itu sedang berada dirumah orang tua terdakwa tepatnya di Kp. Loji RT 001/003 Kel/Desa Gekbrong Kec. Gekbrong Kab. Cianjur dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket berisikan 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol, 1 (satu) buah dus HP berisikan 70 (tujuh puluh) butir obat jenis Trmadol, 39 (tiga puluh sembilan) bungkus lastik klip bening berisikan 610 (enam ratus sepuluh) butir obat jenis Hexymer serta uang sebanyak Rp 909.000,- (sembilan ratus sembilan ribu rupiah) yang merupakan uang sisa hasil penjualan obat tersebut. Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan menuju Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0436/NOF/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Sandhy Santosa, S.Farm,Apt dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim POLRI Kabid Narkobafor Parasian H Gultom,S.I.K.,M.Si yang pada pokoknya menerangkan kesimpulan sebagai berikut:

-

1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6340 gram

:

Tablet berwarna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl

-

1 (satu) strip potongan warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2110 gram

:

Tablet berwarna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol

  • Bahwa terdakwa Muhamad Fariz Mi’raj Bin Asep Solihin tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

--------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya