| Dakwaan |
--------- Bahwa ia terdakwa Donny Siswanto Bin Alm. Edi Junaedi pada hari Rabu Tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 00.25 Wib atau masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Galery ATM Bank BRI Unit Ciherang Jalan Raya Ciherang Kp. Panyaweuyan Desa Ciherang Kecamatn Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “percobaan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lian dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa meminum minuman keras disekitar depan Istana Cipanas kemudian sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa berjalan kaki dan berhenti di depan Galery ATM BRI unit Ciherang yang berada di jalan raya Ciherang Desa Ciherang Kecamatan Pacet lalu Terdakwa masuk ke dalam Galery ATM tersebut kemudian tidak lama dari itu terdakwa melihat situasi sekitar, selanjutnya setelah merasa aman Terdakwa mengeluarkan sebuah linggis dari tas warna hitam yang terdakwa bawa lalu mencongkel pintu brankas mesin ATM bagian sebelah kiri hingga terbuka sedikit namun saat terdakwa terus mencongkel brankas mesin ATM tersebut datang saksi Alif Rahman Holik yang merupakan security di BRI Unit Ciherang yang kemudian langsung mengamankan Terdakwa ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Bank BRI Unit Ciherang mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,-- (sepuluh juta rupiah).-
----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHPidana jo Pasal 17 Ayat (1) KUHPidana. |