| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 86/Pdt.G/2025/PN Cjr | OYO | PT Bank Negara Indonesia Cabang Cianjur | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 86/Pdt.G/2025/PN Cjr | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam proses penetapan harga limit dalam pengajuan lelang terhadap objek jaminan milik Penggugat. 3. Menyatakan batal demi hukum seluruh tindakan Tergugat terkait pelaksanaan lelang terhadap objek jaminan berupa:
Lelang Rp.970.780.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) Limit Lelang Rp. 158.000.000,- (Seratus lima puluh delapan juta rupiah adalah tidak sah karena tidak didasarkan pada appraisal independen sesuai PMK 213/PMK.06/2020 dan bertentangan dengan asas kepatutan. 4. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh proses lelang, baik secara langsung maupun melalui KPKNL Bogor. 5. Menghukum Tergugat untuk melakukan appraisal ulang melalui penilai independen yang kompeten dan tersertifikasi sesuai SPI dan PMK 213/2020. 6. Menghukum Tergugat untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat melakukan pelunasan bertahap atau restrukturisasi sesuai POJK restrukturisasi kredit. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp2.000.000.000(dua miliar rupiah) sebagai kompensasi atas potensi kerugian dari penetapan harga limit yang tidak wajar. 8. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp500.000.000 SUBSIDAIR 9. Menyatakan proses lelang oleh Tergugat ditunda sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. 10. Menyatakan tindakan Tergugat melanjutkan proses lelang dalam keadaan sengketa merupakan tindakan yang tidak sesuai asas kepastian hukum (onrechtmatige daad). 11. Memerintahkan Tergugat membuka akses mediasi/penjadwalan ulang pembayaran kepada Penggugat untuk penyelamatan kredit. 12. Menghukum Tergugat untuk menetapkan harga limit paling sedikit 80% dari nilai pasar berdasarkan appraisal independen terbaru. ATAU Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain yang lebih tepat dan adil mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) demi melindungi hak hukum Penggugat sebagai pemilik sah objek jaminan. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
