Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2025/PN Cjr OYO PT Bank Negara Indonesia Cabang Cianjur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1OYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dasep Mukarom, S.HOYO
Tergugat
NoNama
1PT Bank Negara Indonesia Cabang Cianjur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
2Notaris H.ALVIN NUGRAHA ,S.H,.M.Kn
3Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam proses penetapan harga limit dalam pengajuan lelang terhadap objek jaminan milik Penggugat.

3. Menyatakan batal demi hukum seluruh tindakan Tergugat terkait pelaksanaan lelang terhadap objek jaminan berupa:

  1. 2 (dua) bidang tanah dengan total luas LT 1.991 m2 dalam 1 (satu) hamparan beserta bangunan Gudang, Kantor dan bangunan lainnya terletak di Jalan Raya Sukabumi - Cianjur, Kp. Gekbrong Batas RT 004 RW 003, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 307/Cikahuripan tgl. 01/10/2015 dengan LT 1.821 m2 an. OYO dan Sertifikat Hak Milik No. 00385/Cikahuripan tgl. 13/03/2018 dengan LT 170 m2 an. NURHAYATI dengan Harga Limit Lelang Rp.6.125.000.000,- (Enam milyar seratus dua puluh lima juta rupiah)
  2. Sebidang tanah berikut bangunan Rumah Tinggal yang berdiri di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No. 356/Cikahuripan tgl 16/08/2016 atas nama NURHAYATI dengan luas 150 m2. Terletak di Gang Kp. Gekbrong Batas RT 004 RW 003, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.dengan Harga Limit Lelang Rp.970.780.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
  3. Sebidang tanah sawah sesuai Sertifikat Hak Milik No. 00763/Gekbrong tgl. 02/08/2018 atas nama NURHAYATI dengan luas 1.105 m2. Terletak di jalan Lingkungan Kampung Gekbrong. Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Baratdengan Harga Limit Lelang Rp. 158.000.000,- (Seratus lima puluh delapan juta rupiah
  4. Menyatakan harga limit Rp Rp.6.125.000.000,- (Enam milyar seratus dua puluh lima juta rupiah) Harga Limit

Lelang Rp.970.780.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) Limit Lelang Rp. 158.000.000,- (Seratus lima puluh delapan juta rupiah adalah tidak sah karena tidak didasarkan pada appraisal independen sesuai PMK 213/PMK.06/2020 dan bertentangan dengan asas kepatutan.

4. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh proses lelang, baik secara langsung maupun melalui KPKNL Bogor.

5. Menghukum Tergugat untuk melakukan appraisal ulang melalui penilai independen yang kompeten dan tersertifikasi sesuai SPI dan PMK 213/2020.

6. Menghukum Tergugat untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat melakukan pelunasan bertahap atau restrukturisasi sesuai POJK restrukturisasi kredit.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp2.000.000.000(dua miliar rupiah) sebagai kompensasi atas potensi kerugian dari penetapan harga limit yang tidak wajar.

8. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp500.000.000
(lima ratus juta rupiah) karena menyebabkan rasa stres, tekanan psikologis, dan ketidakpastian hukum berkepanjangan kepada Penggugat.

SUBSIDAIR

9. Menyatakan proses lelang oleh Tergugat ditunda sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

10. Menyatakan tindakan Tergugat melanjutkan proses lelang dalam keadaan sengketa merupakan tindakan yang tidak sesuai asas kepastian hukum (onrechtmatige daad).

11. Memerintahkan Tergugat membuka akses mediasi/penjadwalan ulang pembayaran kepada Penggugat untuk penyelamatan kredit.

12. Menghukum Tergugat untuk menetapkan harga limit paling sedikit 80% dari nilai pasar berdasarkan appraisal independen terbaru.

ATAU

Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain yang lebih tepat dan adil mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) demi melindungi hak hukum Penggugat sebagai pemilik sah objek jaminan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak