Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2025/PN Cjr SITI NURHAYATI, SH TONI HIDAYAT Bin DEDE SARIPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 638/M.2.27.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI NURHAYATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI HIDAYAT Bin DEDE SARIPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa  terdakwa TONI HIDAYAT alias ALO BANGKIT DEDE SAR  pada hari  senin  tanggal 19 Februari  2024  sekira pukul  17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan  Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di LAPAS KHUSUS kelas II A GUNUNG SINDUR BOGOR  atau setidaknya di tempat lain yang mana berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cianjur sehingga Pengadilan Negeri Cianjur berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Tindak Pidana  tanpa hak dan melawan hukum permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika  menawarkan untuk dijual, menual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 19 Desember 2023, sekira pukul 17.30 WIB Sdr FERDI (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa bahwa ada pekerjaan menjual sabu, Sdr FERDI akan mengirim narkotika jenis sabu ke daerah Cianjur sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 50 (lima puluh) gram, mendengar ada pekrjaan terdakwa mau bekerja sama menjual Sabu milik  Sdr FERDI tersebut, lalu sdr. FERDI  memberikan lokasi penyimpanan sabu tersebut didaerah Sebuah Gang Albarokah yang berada di Kp. Pamokolan Rt 01 Rw  05 Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, pada saat itu Terdakwa meminta saksi  YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, setelah saksi  YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH mengambil narkotika jenis sabu tersebut,  Terdakwa meminta saksi  YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH untuk membagi sabu tersebut menjadi 40 (empat puluh) paketan kecil narkotika jenis sabu, setelah dibagi menjadi 40 (empat puluh) paket kecil sabu, selanjutnya Terdakwa  menyuruh saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH untuk menyimpan paketan kecil tersebut untuk Terdakwa jual kembali, lalu terdakwa  meminta kembali saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH untuk menyimpan sabu dibeberapa tempat, setelah saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH menyimpannya dibeberapa tempat tersebut, saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH mengirim foto tempat 40 (empat puluh) paket sabu tersebut kepada terdakwa, setelah itu pekerjaan saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH selesai, kemudian Terdakwa  memberi upah kepada saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH berupa uang  sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dikarenakan untuk urusan penjualan sabu merupakan urusan dari Terdakwa.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, Sdr FERDI  kembali menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa, lalu Sdr FERDI memberi tahu bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan turun ke daerah cianjur sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 50 (lima) puluh gram, lalu sdr. FERDI  memberikan lokasi penyimpanan sabu tersebut masih sama seperti yang sebelumnya masih di Sebuah Gg Albarokah yang berada di Kampung  Pamokolan Rt 01 Rw 05 Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten  Cianjur, lalu setelah itu terdakwa langsung meminta bantuan kepada saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, setelah saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH  berhasil mengambil sdr. FERDI memerintah untuk menyimpan sabu tersebut dirumah Terdakwa terlebih dahulu
  • Bahwa setelah sabu pertama habis terjual terdakwa kembali meminta saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH untuk membagi sabu yang telah diambil tersebut menjadi 5 (lima) paket sabu masing-masing seberat 10 (sepuluh)  gram, namun pada saat itu belum semua berhasil disimpan oleh  saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH, tetapi pada saat itu sebagian sudah berhasil dijual sebanyak 33 (tiga puluh tiga) paket kecil sabu dikarenakan tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa mendapakan kabar bahwa  saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH telah diamankan oleh kepolisian, dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 4 ( Empat ) bungkus  plastik klip berukuran sedang  yang berisikan shabu yang ada dalam penguasaan  saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH, dan  saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH diamankan pada hari senin tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB  sehingga Terdakwa juga ikut diamankan oleh kepolisian polres cianjur di Lapas khusus kelass IIA gunung sindur, dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 4 ( Empat ) bungkus  plastik klip berukuran sedang  yang berisikan shabu yang ditemukan dalam penguasaan  saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH adalah milik Terdakwa. sedangkan dari Terdakwa diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone OPPO A58 Nomor Imei 865813063585954.
  • Bahwa barang bukti sebanyak 4 empat  bungkus pelastik klip  bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 36 gram yang disita dari  terdakwa YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH   Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  barang bukti  Nomor : 0641 /NNF/2024   tanggal 12 Februari  2024  dengan kesimpulan  berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor 271/2024/OF  berupa krital warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Gololongan I Nomor Urut 61  Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua :

--------------Bahwa  terdakwa TONI HIDAYAT alias ALO BANGKIT DEDE SAR  pada hari  senin  tanggal 19 Februari  2024  sekira pukul  17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan  Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di LAPAS KHUSUS kelas II A GUNUNG SINDUR BOGOR  atau setidaknya di tempat lain yang mana berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cianjur sehingga Pengadilan Negeri Cianjur berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Tindak Pidana tanpa hak dan melawan hukum permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman melebihi 5 gram.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 19 Desember 2023, sekira pukul 17.30 WIB Sdr FERDI (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa bahwa ada pekerjaan menjual sabu, Sdr FERDI akan mengirim narkotika jenis sabu ke daerah Cianjur sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 50 (lima puluh) gram, mendengar ada pekerjaan terdakwa mau bekerja sama menjual Sabu milik  Sdr FERDI tersebut, lalu sdr. FERDI  memberikan lokasi penyimpanan sabu tersebut didaerah Sebuah Gang Albarokah yang berada di Kp. PamokolanRt 01 Rw  05 Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, pada saat itu Terdakwa meminta saksi  YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, setelah saksi  YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH mengambil narkotika jenis sabu tersebut,  Terdakwa meminta saksi  YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH untuk membagi sabu tersebut menjadi 40 (empat puluh) paketan kecil narkotika jenis sabu, setelah dibagi menjadi 40 (empat puluh) paket kecil sabu, selanjutnya Terdakwa  menyuruh saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH untuk menyimpan paketan kecil tersebut untuk Terdakwa jual kembali, lalu terdakwa  meminta kembali saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH untuk menyimpan sabu dibeberapa tempat, setelah saksi  YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH menyimpannya dibeberapa tempat tersebut, saksi  YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH mengirim foto tempat 40 (empat puluh) paket sabu tersebut kepada terdakwa, setelah itu pekerjaan saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH selesai, kemudian Terdakwa  memberi upah kepada saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH berupa uang  sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dikarenakan untuk urusan penjualan sabu merupakan urusan dari Terdakwa.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, Sdr FERDI  kembali menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa, lalu Sdr FERDI memberi tahu bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan turun ke daerah cianjur sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 50 (lima) puluh gram, lalu sdr. FERDI  memberikan lokasi penyimpanan sabu tersebut masih sama seperti yang sebelumnya masih di sebuah gang Albarokah yang berada di Kampung  Pamokolan Rt 01 Rw 05 Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten  Cianjur, lalu setelah itu terdakwa langsung meminta bantuan kepada saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, setelah saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH  berhasil mengambil sdr. FERDI memerintah untuk menyimpan sabu tersebut dirumah Terdakwa terlebih dahulu
  • Bahwa setelah sabu pertama habis terjual terdakwa kembali meminta saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH untuk membagi sabu yang telah diambil tersebut menjadi 5 (lima) paket sabu masing-masing seberat 10 (sepuluh)  gram, namun pada saat itu belum semua berhasil disimpan oleh saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH, tetapi pada saat itu sebagian sudah berhasil dijual sebanyak 33 (tiga puluh tiga) paket kecil sabu dikarenakan tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa mendapakan kabar bahwa  saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH telah diamankan oleh kepolisian, dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 4 ( Empat ) bungkus  plastik klip berukuran sedang yang berisikan shabu yang ada dalam penguasaan  saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH, dan saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH diamankan pada hari senin tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB  sehingga Terdakwa juga ikut diamankan oleh kepolisian polres cianjur di Lapas khusus kelass IIA gunung sindur, dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 4 ( Empat ) bungkus  plastik klip berukuran sedang  yang berisikan shabu yang ditemukan dalam penguasaan  saksi YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH adalah milik Terdakwa. sedangkan dari Terdakwa diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone OPPO A58 Nomor Imei 865813063585954.
  • Bahwa barang bukti sebanyak 4 empat  bungkus pelastik klip  bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 36 gram yang disita dari  terdakwa YUSUP MAULANA MALIK ABDULLAH BIN DUDUH ABDULLAH   Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  barang bukti  Nomor : 0641 /NNF/2024   tanggal 12 Februari  2024  dengan kesimpulan  berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor 271/2024/OF berupa krital warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Gololongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------------Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----------------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya