Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
44/Pid.C/2025/PN Cjr SUGENG WIJIANTO AYENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 44/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/21/IX/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUGENG WIJIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 21 September 2025, sekira jam 20.00 Wib, telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. AYENG. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 5 (lima) botol minuman jenis ciu, pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira jam 20.00 Wib di Kp. Cipayung Rt. 003/006 Ds. Warudoyong Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur.  Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual.

Atas perbuatan pelanggar di kenakan Pasal 4 peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang  peredaran  minuman  beralkohol.

 

Pihak Dipublikasikan Ya