Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
28/Pid.C/2025/PN Cjr Candra Mulyana AHMAD JAELANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 28/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan BAP/25/V/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Candra Mulyana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD JAELANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 30 APRIL 2025, sekira jam 17.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr.AHMAD JAELANI. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 11 (kantong)minuman beralkohol jenis Roso-roso minuman beralkohol jenis Roso-roso di terminal pasirhayam,Desa. Nagrak,Kec. Cianjur, Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual. Atas perbuatan tersebut Terdakwa di kenakan  Pasal 4  peraturan daerah Kab. Cianjur No.12 tahun 2013,tentang peredaran minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya