Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 30 APRIL 2025, sekira jam 17.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr.AHMAD JAELANI. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 11 (kantong)minuman beralkohol jenis Roso-roso minuman beralkohol jenis Roso-roso di terminal pasirhayam,Desa. Nagrak,Kec. Cianjur, Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual. Atas perbuatan tersebut Terdakwa di kenakan Pasal 4 peraturan daerah Kab. Cianjur No.12 tahun 2013,tentang peredaran minuman beralkohol. |