Dakwaan |
--------- Bahwa ia terdakwa Rasidin Bin Sardi pada hari Senin Tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Toko Emas Mutiara 2 yang beralamat di Kampung Cisitu Desa Muara Cikadu Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa melihat saksi Ali Imron selaku pegawai yang menjaga toko emas mutiara 2 keluar tanpa menutup toko emas tersebut sehingga tidak ada satu orangpun yang menjaga toko emas, kemudian terdakwa yang saat itu sedang berjualan didekat toko emas tersebut langsung masuk kedalam toko emas dengan membawa satu buah kantong plastik warna hitam lalu terdakwa membuka etalase penyimpanan emas yang tidak terkunci kemudian mengambil berbagai kalung emas yang ada sebanyak 154 gram lalu memasukkannya kedalam kantong plastik yang sudah dibawa oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil uang yang ada dilaci toko emas tersebut sebanyak Rp. 41.100.000 (empat puluh satu juta seratus ribu rupiah) yang saat itu lacinya juga tidak dikunci dan terdakwa mengambil satu buah handphone merek vivo yang ada diatas kursi, setelah itu terdakwa pergi dari toko emas itu dengan membawa berbagai emas, uang dan hanphone yang telah diambilnya ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Suhandi dan saksi Ali Imron mengalami kerugian sebesar Rp. 165.300.000,- (seratus enam puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------- |