Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. 1.ANGGI NUGRAHA SAPUTRA
2.WANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-293/M.2.27/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI NUGRAHA SAPUTRA[Penahanan]
2WANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:          

---- Bahwa ia Terdakwa I Anggi Nugraha Saputra  bersama dengan Terdakwa II Wandi pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Panyaweuyan Rt 002 Rw 001 Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkara, Turut serta melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa I Anggi Nugraha Saputra mengajak Terdakwa II Wandi dan sdr. AGI pergi ke daerah Jakarta untuk jalan-jalan dan mampir kedaerah tanah abang untuk membeli obat keras kemudian terdakwa II mengatakan “berangkat saja namun saya tidak akan membeli” kemudian sekitar pukul 17.00 Wib para terdakwa dan sdr. Agi berangkat dari Cianjur dengan menggunakan mobil rental yang sebelumnya sudah dirental oleh terdakwa I lalu setelah sampai di Jakarta sekira pukul 00.30 wib Terdakwa I  mengajak Terdakwa II dan sdr. AGI untuk belanja obat keras ke daerah tanah abang Jakarta kemudian mereka mengiyakannya, selanjutnya setelah sampai didaerah tanah abang Terdakwa I  bertemu dengan seseorang yang bernama sdr. Febri (Belum tertangkap) di dekat jembatan lalu terdakwa I  membeli obat jenis tramadol sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 1.980.000 (satu juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), obat hexymer sebanyak 500 (lima ratus ) butir seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan obat jenis trihexyphenidyl sebanyak 400 (empat ratus) butir dengan harga Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), setelah itu para Terdakwa dan sdr. Agi kembali pulang ke Cianjur ;
  • Bahwa setelah sampai di Cianjur, Terdakwa I  menyimpan obat keras yang telah dibelinya di dalam tas selendang miliknya yang disimpan dirumahnya yang nantinya akan dijual kembali dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per butir untuk tramadol, Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 5 butir untuk hexymer/ trihex terhadap pembeli yang datang kerumah terdakwa dan  sudah ada beberapa yang terjual, selanjutnya pada hari kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa I  menyuruh Terdakwa II untuk membungkus obat keras menjadi beberapa paket dengan menjanjikan akan memberikan upah lalu terdakwa II mengiyakannya namun ketika sedang membungkus obat keras tersebut datang seseorang pembeli yang tidak dikenal oleh terdakwa II lalu terdakwa II menyerahkan 2 butir tramadol dan 1 butir hexymer dengan harga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) kemudian tidak lama dari pembeli tersebut pulang datang beberapa orang petugas dari sat narkoba polres cianjur yang langsung mengamankan para Terdakwa  dan ditemukan barang bukti berupa 506 (lima ratus enam) butir tramadol, 440 (empat ratus empat puluh) butir obat jenis trihexyphenidyl yang disimpan didalam tas selendang yang tergantung di gantungan belakang pintu, sebanyak 458 (empat ratus lima puluh delapan) butir hexymer yang Terdakwa I  simpan di dalam bekas kotak dus;
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 6361/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 06 November 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna putih, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 4965/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  2. Barang bukti dengan nomor 4966/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  3. Barang bukti dengan nomor 4967/2025/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 Huruf C KUHPidana.-------------------------

 

                                                                                     Atau

      Kedua:

------Bahwa ia Terdakwa I Anggi Nugraha Saputra  bersama dengan Terdakwa II Wandi pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Panyaweuyan Rt 002 Rw 001 Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkara, Turut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa I Anggi Nugraha Saputra mengajak Terdakwa II Wandi dan sdr. AGI pergi ke daerah Jakarta untuk jalan-jalan dan mampir kedaerah tanah abang untuk membeli obat keras kemudian terdakwa II mengatakan “berangkat saja namun saya tidak akan membeli” kemudian sekitar pukul 17.00 Wib para terdakwa dan sdr. Agi berangkat dari Cianjur dengan menggunakan mobil rental yang sebelumnya sudah dirental oleh terdakwa I lalu setelah sampai di Jakarta sekira pukul 00.30 wib Terdakwa I  mengajak Terdakwa II dan sdr. AGI untuk belanja obat keras ke daerah tanah abang Jakarta kemudian mereka mengiyakannya, selanjutnya setelah sampai didaerah tanah abang Terdakwa I  bertemu dengan seseorang yang bernama sdr. Febri (Belum tertangkap) di dekat jembatan lalu terdakwa I  membeli obat jenis tramadol sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 1.980.000 (satu juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah), obat hexymer sebanyak 500 (lima ratus ) butir seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan obat jenis trihexyphenidyl sebanyak 400 (empat ratus) butir dengan harga Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), setelah itu para Terdakwa dan sdr. Agi kembali pulang ke Cianjur ;
  • Bahwa setelah sampai di Cianjur, Terdakwa I  menyimpan obat keras yang telah dibelinya di dalam tas selendang miliknya yang disimpan dirumahnya yang nantinya akan dijual kembali dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per butir untuk tramadol, Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 5 butir untuk hexymer/ trihex terhadap pembeli yang datang kerumah terdakwa dan  sudah ada beberapa yang terjual, selanjutnya pada hari kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa I  menyuruh Terdakwa II untuk membungkus obat keras menjadi beberapa paket dengan menjanjikan akan memberikan upah lalu terdakwa II mengiyakannya namun ketika sedang membungkus obat keras tersebut datang beberapa orang petugas dari sat narkoba polres cianjur yang langsung mengamankan para Terdakwa  dan ditemukan barang bukti berupa 506 (lima ratus enam) butir tramadol, 440 (empat ratus empat puluh) butir obat jenis trihexyphenidyl yang disimpan didalam tas selendang yang tergantung di gantungan belakang pintu, sebanyak 458 (empat ratus lima puluh delapan) butir hexymer yang Terdakwa I  simpan di dalam bekas kotak dus;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

  ----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 Huruf C KUHPidana. ---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya