Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
458/Pid.Sus/2024/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.ILHAM FAJAR RAMADHAN Bin BUDI
2.ARSYI AULIA RAHMAN Bin M. A. DAUD ABDUH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 458/Pid.Sus/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4421/M.2.27.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM FAJAR RAMADHAN Bin BUDI[Penahanan]
2ARSYI AULIA RAHMAN Bin M. A. DAUD ABDUH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa I ILHAM FAJAR RAMADHAN BIN BUDI bersama-sama dengan Terdakwa II ARSYI AULIA RAHMAN BIN M.A DAUD ABDUH, pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah gang yang beralamat di Kampung Walahar Girang RT.03/RW.09 Desa Mande Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa mengadili tindak pidana, “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, sekira pukul 21.30 WIB ketika Terdakwa I sedang di rumahnya yang beralamat di Kp. Cijujung RT. 004 RW. 006 Ds. Bobojong Kec. Mande Kab. Cianjur bersama dengan Sdr. RESTU (DPO), pada saat itu Terdakwa I dan Sdr. RESTU menerima pesanan obat Tramadol, yang kemudian Terdakwa I ILHAM FAJAR menelepon Sdr. AMENG (DPO) dan mengatakan ada yang memeesan obat Tramadol, selanjutnya Sdr. AMENG menjawab ada persediaan obat Tramadol kemudian menyuruh Terdakwa I ke sebuah gang yang beralamat di Kp. Walahar Girang Rt. 003 Rw. 009 Ds.  Mande Kab. Cianjur dan Sdr. AMENG mengatakan bahwa obat Tramadolnya akan diantar oleh orang suruhannya yang yaitu Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I berangkat bersama Sdr. RESTU ke tempat yang telah dijanjikan sebelumnya, sesampainya disana tidak lama datang Terdakwa II yang kemudian Terdakwa II memberikan sebuah kantong plastic warna hitam berisikan obat Tramadol, namun ketika itu Terdakwa I melihat obat Tramadolnya banyak dan Terdakwa II mengatakan biar sekalian dan tidak bolak-balik, setelah itu Terdakwa I membawa obat Tramadol tersebut ke rumah nenek Terdakwa I yang beralamat di Kp. Walahar Girang Rt. 003 Rw. 009 Ds. Jamali Kec. Mande Kab. Cianjur, selanjutnya Terdakwa I menyimpan obat tersebut didalam lemari pakaian pada ruang tengah rumah nenek Terdakwa I, setelah itu Terdakwa I dan Sdr. RESTU meninggalkan rumah nenek Terdakwa I, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 WIB Sdr. RESTU mennyampaikan kepada Terdakwa I bahwa Sdr. RESTU akan mengambil uang dari orang yang sebelumnya pesan obat Tramadol ke daerah Cikalong, selanjutnya pada pukul 16.00 WIB Sdr. RESTU datang dan memberikan uang senilai Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang pembelian obat Tramadol, lalu Sdr. RESTU mengambil obat tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lembar / strip atau 100 (seratus) butir obat Tramadol HCI dari dalam lemari tersebut lalu pergi untuk mengatarkan obat Tramadolnya, Selanjutya pada pukul 17.30 WIB ketika Terdakwa I sedang bermain game datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas Kepolisian dari Sat Narkoba yang menginterogasi Terdakwa I, yang mana pada saat itu Terdakwa I langsung menunjukan obat Tramadol yang disimpan didalam lemari pakaian dan dihitung terdapat 132 (seratus tiga puluh dua) lembar / strip atau 1.320 (seribu tiga ratus dua puluh) butir obat Tramadol, kemudian Terdakwa I menjelaskan bahwa obat tersebut milik Sdr. AMENG yang Terdakwa I terima dari Terdakwa II dan Sebagian obat tersebut sudah ada yang dijual oleh Sdr. RESTU kemudian Terdakwa I disuruh untuk menunjukan keberadaan Sdr. AMENG, Terdakwa II, dan Sdr. RESTU namun pada saat itu sdr. AMENG, sdr. RESTU dan TERDAKWA II tidak ada dirumah mereka masing-masing, selanjutnya Terdakwa I ILHAM FAJAR dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa II secara sukarela datang ke Kantor Satuan Narkoba Kepolisian Resor Cianjur Jalan K.H. Abdullah Bin Nuh Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur untuk menyerahkan diri karena telah terlibat dalam mengirim obat jenis tramadol yang disuruh oleh sdr. AMENG yang selanjutnya Terdakwa II dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut;
  • Bahwa para Terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini terdakwa bukanlah seorang Apoteker. Dan terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No.4540/NOF/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 12 September 2024, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :

 

 

 

  1. Barang bukti dengan nomor 1863/2024/OF,- berpa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan jenis obat Tramadol dengan netto seluruhnya 0,2417 gram;

 

----- Perbuatan para Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------

Pihak Dipublikasikan Ya