Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. LANA MAULANA Bin (Alm) UUS SUPRIATNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-757/M.2.27.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LANA MAULANA Bin (Alm) UUS SUPRIATNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---- Bahwa ia Terdakwa Lana Maulana Bin (Alm) Uus Supriatna pada hari Sabtu tanggal 29 Novemberr 2025 sekira  pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan kolam renang Tirta Loka Warerboom Jl. Raya Bandung Desa Karangwangi Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”, perbuatan Terdakwa   dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 Sekitar 13.00 WIb Sdr. ATE (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa  dan menawarkan untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah bendungan Cirata Kabupaten Purwakarta kemudian terdakwa mengiyakannya lalu sekira pukul 14.30 WIb Terdakwa  berangkat  menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam merah dengan No Pol : F 3135 ZV kemudian sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa sampai di tempat yang dimaksud sdr. Ate lalu terdakwa menghubungi sdr. Ate kemudian sdr. Ate mengiriman Foto / map lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu yang mana posisinya di sebuah gang pinggir Jl. Raya Citeko Desa Citeko Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil mengambil narkotika jenis sabu yang dimaksud lalu terdakwa kembali pulang ;

 

  • Bahwa setelah terdakwa sampai dirumahnya, terdakwa menghubungi  Sdr. Ate dan mengatakan narkotika jenis sabu sudah ada diterdakwa kemudian sdr. Ate menyuruh Terdakwa  untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 22 (dua puluh dua) bungkus plastic bening masing – masing berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram (netto) yang di bungkus menggunakan lakban kertas warna kuning, 11 (sebelas) bungkus plastic bening masing – masing berisikan sabu seberat 0,20 gram (netto) di bungkus menggunakan lakban kertas warna kuning yang di lilit lakban warna hitam  dan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan sabu seberat 0,20 gram (netto) untuk Terdakwa  sebagai upah. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 04.00 WIB Sdr. ATE menghubungi dan menyuruh Terdakwa  untuk menyimpan kembali narkotika jenis sabu di lokasi sesuai arahan dari Sdr. ATE kemudian sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa  berangkat dengan membawa semua narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa berikut dengan timbangan elektrik dan lakban warna kuning serta plastic bening yang di masukan kedalam kantong plastic warna hitam yang disimpan di bagasi motor Honda Vario hitam merah no Pol F 3135 ZV lalu sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa  mulai menyimpan narkotika jenis sabu di sekitar Kp. Dokter mangku Desa Hegarmanah Kecamatan Bojongpicung kabupaten Cianjur sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic bening masing – masing berisikan sabu seberat 0,10 gram (netto) dan 2 (dua) bungkus plastic klip bening masing – masing berisikan sabu seberat 0,20 gram (netto), Kemudian  di sepanjang Jl. Raya bandung Desa Kertamukti Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur Terdakwa  menyimpan sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic bening masing – masing berisikan sabu seberat 0,10 gram (netto) dan 3 (tiga) bungkus plastic bening seberat 0,20 gram (netto) lalu di sepanjang jalan Kp. Mareleng  Desa Kertamukti Kecamatan Haurwangi  Kabupaten Cianjur Terdakwa  menyimpan kembali sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic bening masing – masing berisikan sabu seberat 0,10 gram (netto) dan 3 (tiga) bungkus plastic bening masing – masing berisikan sabu seberat 0,20 gram (netto) dan  sekira pukul 14.00 WIB pada saat Terdakwa  akan menyimpan  sabu tersebut di depan kolam renang Tirta loka waterboom Jl. Raya Bandung Desa Karangwangi Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, Terdakwa  di hampiri oleh beberapa anggota kepolisian yang berpakaian preman lalu saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan sabu yang di bungkus menggunakan lakban kertas warna kuning yang posisinya sedang Terdakwa  pegang dan  di dalam bagasi sepeda motor Vario hitam merah dengan No Pol F 3135 ZV terdapat 11 (sebelas) bungkus plastic bening berisikan sabu masing – masing di bungkus menggunakan lakban kertas warna kuning, 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan sabu masing – masing di bungkus menggunakan lakban kertas warna kuning yang dililit lakban hitam dan 1 (satu) bungkus plastic bening beriskan sabu berikut dengan 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) Roll Lakban kertas warna kuning dan 1 (satu) pak plastic bening ;
  • Bahwa Terdakwa  tidak mempunyai izin untuk menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu  dengan berat seluruhnya 2,40 Gram (Netto) ;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7527/ NNF / 2025 tertanggal 16 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K, M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri, Wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1648 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;

 

----- Perbuatan Terdakwa   di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II angka 11 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . -------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Atau

     Kedua

---- Bahwa ia Terdakwa Lana Maulana Bin (Alm) Uus Supriatna pada hari Sabtu tanggal 29 Novemberr 2025 sekira  pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan kolam renang Tirta Loka Warerboom Jl. Raya Bandung Desa Karangwangi Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkarapercobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”, perbuatan Terdakwa   dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 Sekitar 13.00 WIb Sdr. ATE (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa  dan menawarkan untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah bendungan Cirata Kabupaten Purwakarta kemudian terdakwa mengiyakannya lalu sekira pukul 14.30 WIb Terdakwa  berangkat  menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam merah dengan No Pol : F 3135 ZV kemudian sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa sampai di tempat yang dimaksud sdr. Ate lalu terdakwa menghubungi sdr. Ate kemudian sdr. Ate mengiriman Foto / map lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu yang mana posisinya di sebuah gang pinggir Jl. Raya Citeko Desa Citeko Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil mengambil narkotika jenis sabu yang dimaksud lalu terdakwa kembali pulang ;
  • Bahwa setelah terdakwa sampai dirumahnya, terdakwa menghubungi  Sdr. Ate dan mengatakan narkotika jenis sabu sudah ada diterdakwa kemudian sdr. Ate menyuruh Terdakwa  untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 22 (dua puluh dua) bungkus plastic bening masing – masing berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram (netto) yang di bungkus menggunakan lakban kertas warna kuning, 11 (sebelas) bungkus plastic bening masing – masing berisikan sabu seberat 0,20 gram (netto) di bungkus menggunakan lakban kertas warna kuning yang di lilit lakban warna hitam  dan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan sabu seberat 0,20 gram (netto) untuk Terdakwa  sebagai upah. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 04.00 WIB Sdr. ATE menghubungi dan menyuruh Terdakwa  untuk menyimpan kembali narkotika jenis sabu di lokasi sesuai arahan dari Sdr. ATE kemudian sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa  berangkat dengan membawa semua narkotika jenis sabu yang ada pada terdakwa berikut dengan timbangan elektrik dan lakban warna kuning serta plastic bening yang di masukan kedalam kantong plastic warna hitam yang disimpan di bagasi motor Honda Vario hitam merah no Pol F 3135 ZV lalu sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa  mulai menyimpan narkotika jenis sabu di sekitar Kp. Dokter mangku Desa Hegarmanah Kecamatan Bojongpicung kabupaten Cianjur sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic bening masing – masing berisikan sabu seberat 0,10 gram (netto) dan 2 (dua) bungkus plastic klip bening masing – masing berisikan sabu seberat 0,20 gram (netto), Kemudian  di sepanjang Jl. Raya bandung Desa Kertamukti Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur Terdakwa  menyimpan sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic bening masing – masing berisikan sabu seberat 0,10 gram (netto) dan 3 (tiga) bungkus plastic bening seberat 0,20 gram (netto) lalu di sepanjang jalan Kp. Mareleng  Desa Kertamukti Kecamatan Haurwangi  Kabupaten Cianjur Terdakwa  menyimpan kembali sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic bening masing – masing berisikan sabu seberat 0,10 gram (netto) dan 3 (tiga) bungkus plastic bening masing – masing berisikan sabu seberat 0,20 gram (netto) dan  sekira pukul 14.00 WIB pada saat Terdakwa  akan menyimpan  sabu tersebut di depan kolam renang Tirta loka waterboom Jl. Raya Bandung Desa Karangwangi Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, Terdakwa  di hampiri oleh beberapa anggota kepolisian yang berpakaian preman lalu saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan sabu yang di bungkus menggunakan lakban kertas warna kuning yang posisinya sedang Terdakwa  pegang dan  di dalam bagasi sepeda motor Vario hitam merah dengan No Pol F 3135 ZV terdapat 11 (sebelas) bungkus plastic bening berisikan sabu masing – masing di bungkus menggunakan lakban kertas warna kuning, 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan sabu masing – masing di bungkus menggunakan lakban kertas warna kuning yang dililit lakban hitam dan 1 (satu) bungkus plastic bening beriskan sabu berikut dengan 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) Roll Lakban kertas warna kuning dan 1 (satu) pak plastic bening ;
  • Bahwa Terdakwa  tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu  dengan berat seluruhnya 2,40 Gram (Netto) ;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7527/ NNF / 2025 tertanggal 16 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K,M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri, Wulandari, S.H pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1648 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina ;

 

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya