Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. FIKI MULFIADI Bin ASEP MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1464/M.2.27.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKI MULFIADI Bin ASEP MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Fiki Mulfiadi Bin Asep Mulyadi bersama sdr. Agung (daftar pencarian orang) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 18.25 Wib atau masih dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gg. Perjuangan Rt 003/019 Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur Kabupaten  Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “percobaan untuk mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Pada tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB ketika terdakwa sedang bersama dengan sdr. Agung (DPO) di Lapang Bola Jl. Barisan Banteng, sdr. Agung mengajak Terdakwa untuk “Metik (mencari sasaran sepeda motor)”, setelah itu terdakwa dan sdr. Agung berangkat menggunakan sepeda motor Honda Scoopy tanpa nopol milik saksi Ineu Nurpratiwi  berkeliling mencari sasaran lalu sekira pukul 18.30 Wib terdakwa bersama Sdr. Agung masuk ke Gg. Perjuangan, Rt 003/019 Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur Kabupaten  Cianjur dekat SDN Muka 2 Cianjur kemudian Terdakwa dan Sdr. Agung melihat ada 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda CBR warna putih No. Pol : F-3058-XO yang terparkir dipinggir sekolah tersebut lalu terdakwa berbicara kepada Sdr. Agung “Gung itu aya motor (Gung itu ada motor)”, selanjutnya Terdakwa langsung menghampiri sepeda motor tersebut sedangkan sdr. Agung mengawasi daerah sekitar lalu Terdakwa memasukkan kunci letter T  yang sudah dipersiapkan kedalam lubang kunci hingga terdakwa dapat menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian ketika terdakwa membawa sepeda motor tersebut sekitar setengah meter lalu dari arah belakang saksi Robinson Hotditua dan saksi Erik Tambunan menarik besi behel motor hingga terdakwa terjatuh;
  • Bahwa akibat  perbuatan terdakwa dan sdr. Agung saksi, saksi Robinson Hotditua Silalahi mengalami kerugian sekitar Rp. 14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1)  ke-4 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal  53 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya