Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.B/2025/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI NURDIN Bin SARIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 196/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1931/M.2.27.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIN Bin SARIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa ia terdakwa Nurdin Bin Sarip pada Hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Februari 2025 bertempat di Kp. Dogla RT 002/012 Desa Girimukti Kec. Campaka Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa pergi kerumah saksi korban Meri Damayanti tepatnya di Kp. Dogla RT 002/012 Desa Girimukti Kec. Campaka Kab. Cianjur yang letaknya tidak jauh dari rumah terdakwa dengan maksud untuk meminjam 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna silver hitam nilik saksi korban Meri Damayanti dengan mengatakan untuk keperluan mengantarkan istri terdakwa berobat ke bidan. Setelah itu saksi korban Meri Damayanti menyetujuinya sehingga terdakwa membawa sepeda motor tersebut pulang menuju rumah terdakwa. Setibanya dirumah, terdakwa mengajak istri terdakwa saksi Eli Hartini untuk pergi menuju rumah orang tua tepatnya di Kp. Ciharum Desa Sukamekar Kec. Sukanagara dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban Meri Damayanti. Setibanya dirumah orang tua tersebut selanjutnya terdakwa pergi kedarah Bekasi dengan mengendarai sepeda motor tersebut dan sekitar pukul 24.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. Dewi yang merupakan pekerja seks komersial (PSK) kemudian terdakwa menjaminkan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna silver hitam nilik saksi korban Meri Damayanti dengan maksud untuk membayar jasa pekerja seks komersial (PSK) dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada sdr. Dewi.
  • Bahwa saksi korban Meri Damayanti telah menunggu terdakwa selama 6 (enam) jam namun terdakwa tidak kunjung datang sehingga saksi Meri meminta bantuan kepada saksi Juandi untuk mendatangi warung saudara dari terdakwa kemudian saksi Meri Damayanti bertemu dengan istri terdakwa yakni saksi Eli Hartini yang menerangkan tidak mengetahui keberadaan terdakwa. Kemudiaan keesokan harinya poada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar jam 17.30 WIB saksi Meri Damayanti mendatangi Polsek Campaka dan mendapati terdakwa yang berada di Polres tersebut hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Campaka.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Meri Damayanti mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa Nurdin Bin Sarip pada Hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Februari 2025 bertempat di Kp. Dogla RT 002/012 Desa Girimukti Kec. Campaka Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa pergi kerumah saksi korban Meri Damayanti tepatnya di Kp. Dogla RT 002/012 Desa Girimukti Kec. Campaka Kab. Cianjur yang letaknya tidak jauh dari rumah terdakwa dengan maksud untuk meminjam 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna silver hitam nilik saksi korban Meri Damayanti dengan mengatakan seolah-olah untuk keperluan mengantarkan istri terdakwa berobat ke bidan. Atas ucapan terdakwa tersebut saksi korban Meri Damayanti menyetujuinya sehingga terdakwa membawa sepeda motor milik saksi Meri Damayanti pulang menuju rumah terdakwa. Setibanya dirumah, terdakwa tidak mengantarkan istri terdakwa yakni saksi Eli Hartini kebidan melainkan pergi menuju rumah orang tua tepatnya di Kp. Ciharum Desa Sukamekar Kec. Sukanagara dengan mengendarai sepeda motor milik saksi korban Meri Damayanti. Setibanya dirumah orang tua tersebut selanjutnya terdakwa pergi kedarah Bekasi dengan mengendarai sepeda motor tersebut dan sekitar pukul 24.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. Dewi yang merupakan pekerja seks komersial (PSK) kemudian terdakwa menjaminkan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna silver hitam nilik saksi korban Meri Damayanti kepada sdr. Dewi dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk membayar jasa pekerja seks komersial (PSK) yang telah terdakwa lakukan bersama sdr. Dewi.
  • Bahwa saksi korban Meri Damayanti telah menunggu terdakwa selama 6 (enam) jam namun tidak kunjung datang dan meminta bantuan kepada saksi Juandi untuk mendatangi warung saudara dari terdakwa kemudian saksi Meri Damayanti bertemu dengan istri terdakwa yakni saksi Eli Hartini yang menerangkan tidak mengetahui keberadaan terdakwa. Kemudiaan keesokan harinya poada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar jam 17.30 WIB saksi Meri Damayanti mendatangi Polsek Campaka dan mendapati terdakwa yang berada di Polres tersebut hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Campaka.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Meri Damayanti mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya