Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
456/Pid.B/2024/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.USMAN Bin HARUN
2.IBRAHIM ROZAK Bin Alm IBRAHIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 456/Pid.B/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4420/M.2.27.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN Bin HARUN[Penahanan]
2IBRAHIM ROZAK Bin Alm IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa I USMAN BIN HARUN turut serta Terdakwa II IBRAHIM ROZAK BIN (ALM) IBRAHIM dan sdr. SUDIN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Pateken RT.02/RW.03 Desa Sukataris Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana, “percobaan untuk melakukan kejahatan mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih”,perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada hari kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. SUDIN (belum tertangkap) bertemu di Serang dan merencanakan untuk melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdr. SUDIN berangkat menuju cianjur dengan menggunakan sepeda motor, yang mana Sdr. SUDIN menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon dan Terdakwa I Terdakwa II menggunakan sepeda motor Suzuki satria FU, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdr. SUDIN sampai didaerah Cianjur dan berkeliling sambil mencari sasaran yang akan menjadi target, kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I melihat ada kendaraan mobil Suzuki XL7 yang sedang terparkir di depan rumah, Ketika Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. SUDIN memantau keadaan dan terlihat sepi, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdr. SUDIN membagi tugas, Sdr. SUDIN mengawasi di belakang kendaraan sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II disamping kanan kendaraan, lalu Terdakwa II turun dari sepeda motor sambil melihat lihat kedalam kendaraan mobil Suzuki XL7 dengan menggunakan senter yang ada di HP mulai pada bagian depan dan tengah, tiba -tiba anak saksi RICHIE BAGAS yang pada saat itu hendak memanaskan mobil melihat Terdakwa I sedang duduk diatas sepeda motor dan Terdakwa II melihat kedalam mobil kemudian bertanya kepada Terdakwa II, “ngapain kamu senter senter ke dalam mobil?”, setelah itu Terdakwa II menjawab, “tidak lihat lihat saja kirain ada orang”, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II hendak kabur, pada saat itu anak saksi RICHIE BAGAS mencabut kunci kunci motor para Terdakwa kemudian berlari ke dalam rumahnya dan memberitahu saksi SUWARDIYANTO bahwa ada yang hendak melakukan pencurian, setelah mendengar hal tersebut Saksi SUWARDIYANTO keluar mengejar Terdakwa I dan Terdakwa II dengan ikut kepada sepeda motor yang melintas, Sewaktu Terdakwa I dan Terdakwa II melarikan diri dengan berboncengan tiga dengan Sdr. SUDIN dengan kecepatan tinggi, sesampainya di pertigaan pasar Sindanglaka ada kendaraan truk yang mundur menghalangi jalan sehingga Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdr. SUDIN sulit melintas dan sepeda motor tidak terkendali sampai akhinya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdr. SUDIN terjatuh dari sepeda motor dan berlari tetapi Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil di amankan sedangkan Sdr. SUDIN berhasil melarikan diri;

            Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Pihak Dipublikasikan Ya