Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa ASEP YUSUP Alias JUNA Bin UJUN bersama dengan Sdr. IKI (DPO) pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Parkiran Indomaret BTN Pasir Sembung yang beralamat di Jl. Muhammad Suja’i Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mengambil barang sesuatu (berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol : F-5002-ZH warna putih tahun pembuatan 2018) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (milik saksi NANAN ROHANAH) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
- Bahwa pada awalnya terdakwa dari Kecamatan Cidaun pergi Ke Cianjur Kota untuk bertemu dengan Sdr. IKI (DPO) dan mengajak Sdr. IKI untuk berkeliling mencari sepeda motor yang bisa diambil dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. IKI (DPO), kemudian pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira jam 18.30 WIB di Parkiran Indomaret BTN Pasir Sembung yang beralamat di Jl. Muhammad Suja’i Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur terdakwa melihat ada sebuah motor yang terparkir dan dikarenakan situasi pada saat itu sepi lalu terdakwa menyuruh Sdr. IKI untuk menunggu dipinggir jalan, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol : F-5002-ZH warna putih dengan menggunakan kunci astag yang sebelumnya sudah terdakwa bawa dan siapkan dengan cara terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor tersebut.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol : F-5002-ZH warna putih tersebut terdakwa menjualnya kepada Sdr. GORO (DPO) dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa membagi keuntungan dari hasil penjualan tersebut kepada Sdr. IKI sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dijual kembali kemudian hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin dari pemiliknya (saksi NANAN ROHANAH) dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol: F-5002-ZH warna putih tahun pembuatan 2018 tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan tersebut saksi NANAN ROHANAH mengalami kerugian sebesar ± Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah).
-----Perbuatan terdakwa ASEP YUSUP Alias JUNA Bin UJUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------- |