Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.Sus/2025/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI MUHAMAD ALVY SENJAYA Bin DANGDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 230/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2304/M.2.27.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ALVY SENJAYA Bin DANGDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

-------Bahwa ia terdakwa Muhamad Alvy Senjaya Bin Dangdang pada Hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Jl. KH. Abdullah Bin Nuh RT 03 RW 06 Ds. Rancagoong Kec. Cilaku Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal pada Hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi melalui whatsapp oleh sdr. Irex Als Ocim untuk menempelkan narkotika jenis sabu milik sdr. Rian (belum tertangkap). Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. Rian (belum tertangkap) untuk menempelkan sabu tersebut dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) titik penempelan. Lalu terdakwa menyetujuinya sehingga pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atas perintah sdr. Rian (belum tertangkap) terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit motor Merk Beat Deluxe warna hitam menuju Jl. KH. Abdullah Bin Nuh RT 03 RW 06 Ds. Rancagoong Kec. Cilaku Kab. Cianjur untuk mengambil 1 (satu) buah paket berisikan sabu yang tersimpan dibawah bekas coran pada sebuah gubuk dibelakang PT. Yakult yang rencananya akan terdakwa tempelkan kembali.
  • Bahwa pada saat yang bersamaan saksi Dian Nugraha dan saksi Iwan Setiawan yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur sedang melakukan patroli disekitaran Jl. KH. Abdullah Bin Nuh RT 03 RW 06 Ds. Rancagoong Kec. Cilaku Kab. Cianjur dan melihat perilaku terdakwa yang mencurigakan. Sehingga para saksi mendatangi terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa serta mengecek handphone milik terdakwa dan menemukan percakapan antara terdakwa dengan sdr. Rian terkait dengan sabu-sabu. Kemudian saksi Dian Nugraha dan saksi Iwan Setiawan bersama dengan terdakwa mendatangi Lokasi dimaksud dan menemukan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastic klip berisikan sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0978/NNF/2025 tertanggal 10 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Sandhy Santosa, S.Farm., Apt dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri Parasian H Gultom, S.I.K,M.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat 0,0367 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
  • Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Muhamad Alvy Senjaya Bin Dangdang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa sabu-sabu dengan berat netto 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram dengan tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa ia terdakwa Muhamad Alvy Senjaya Bin Dangdang pada Hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 bertempat di Jl. KH. Abdullah Bin Nuh RT 03 RW 06 Ds. Rancagoong Kec. Cilaku Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa sabu-sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas saksi Dian Nugraha dan saksi Iwan Setiawan yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur sedang melakukan patroli disekitaran Jl. KH. Abdullah Bin Nuh RT 03 RW 06 Ds. Rancagoong Kec. Cilaku Kab. Cianjur dan melihat perilaku terdakwa yang mencurigakan. Sehingga para saksi mendatangi terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa serta mengecek handphone milik terdakwa dan menemukan percakapan antara terdakwa dengan sdr. Rian terkait dengan sabu-sabu. Kemudian saksi Dian Nugraha dan saksi Iwan Setiawan bersama dengan terdakwa mendatangi Lokasi dimaksud dan menemukan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastic klip berisikan sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa adapun awalnya pada Hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi melalui Whatsapp oleh sdr. Irex Als Ocim untuk menempelkan narkotika jenis sabu milik sdr. Rian (belum tertangkap). Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. Rian (belum tertangkap) untuk menempelkan sabu tersebut dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) titik penempelan. Lalu terdakwa menyetujuinya sehingga pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atas perintah sdr. Rian (belum tertangkap) terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit motor Merk Beat Deluxe warna hitam menuju Jl. KH. Abdullah Bin Nuh RT 03 RW 06 Ds. Rancagoong Kec. Cilaku Kab. Cianjur untuk mengambil 1 (satu) buah paket berisikan sabu yang tersimpan dibawah bekas coran pada sebuah gubuk dibelakang PT. Yakult yang rencananya akan terdakwa tempelkan kembali.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0978/NNF/2025 tertanggal 10 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Sandhy Santosa, S.Farm., Apt dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri Parasian H Gultom, S.I.K,M.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat 0,0367 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
  • Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Muhamad Alvy Senjaya Bin Dangdang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa sabu-sabu  dengan berat netto 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya