Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025, sekira jam 16.30 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. MOCHAMMAD ARGI RISALDI. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 69 (botol)minuman beralkohol jenis roso-roso di pinggir .Jl, Rancagoong, Desa. Rancagoong ,Kec.Cilaku,Kab.Cianjur.Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual. Atas perbuatan pelanggar di kenakan peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013, Pasal 4 tentang peredaran minuman beralkohol. |