Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
24/Pid.C/2025/PN Cjr RIZAL DWI NUGROHO MOCHAMMAD ARGI RISALDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 24/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BAP/20/IV/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIZAL DWI NUGROHO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD ARGI RISALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025, sekira jam 16.30 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. MOCHAMMAD ARGI RISALDI. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 69 (botol)minuman beralkohol jenis roso-roso di pinggir .Jl, Rancagoong, Desa. Rancagoong ,Kec.Cilaku,Kab.Cianjur.Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual. Atas perbuatan pelanggar di kenakan peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013, Pasal 4 tentang peredaran minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya