Dakwaan |
--------------Bahwa terdakwa YANDI BIN ACONG MISBAH pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di gang Areska Rt 003 Rw 008 Desa Cikanyere Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: ----------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa pulang main dari Cipanas dengan berjalan kaki menuju ke rumah Terdakwa yang berada di Kampung Babakan Tengah RT 01 RW 05 Desa Pakuwon Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur, lalu sekira pukul 03.00 WIB pada saat berada di Gang Areska RT 03 RW 08 Desa Cikanyere Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam 2013 nomor polisi F 3013 ZT, Noka MH1JBE11ODK704125 tanpa diawasi oleh pemiliknya yaitu saksi SUPRIADI BIN MAMAT SARI, selanjutnya Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut ternyata tidak dikunci ganda atau stang kunci stang, kemudian sepeda motor tersebut Terdakwa Dorong ke rumah Terdakwa dan setelah sampai terdakwa bawa kedalam rumah, selanjutnya terdakwa memutus kabel kunci kontaknya dengan tangan lalu menyambungkan kembali sehingga sepeda motor tersebut terdakwa bisa hidup, lalu terdakwa pergunakan sehari hari .
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa memposting sepeda motor tersebut di akun Facebook Terdakwa dengan nama akun Galih Putra dengan maksud untuk menjual sepeda motor yang diambil tanpa ijin tersebut dan tidak lama kemudian ada seorang yang komen yang berminat dengan sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa dengan peminat sepeda motor tersebut Transaksi dan di sepakati harga motor tersebut sebesar Rp 2.500.000, - (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa dan peminat sepeda motor tersebut janjian untuk COD di Kampung Joglo yaitu pada jam 20.00 WIB.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober sekitar jam 20.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor terdakwa sendiri dan setelah terdakwa menunggu Kurang lebih 1 jam orang tersebut tiba mengaku sebagai saksi SUPRIADI BIN MAMAT SARI dan MUHAMAD HENDRIK BIN MIFTAH menemui Terdakwa untuk membeli sepeda motor yang diposting oleh Terdakwa akan tetapi sepeda motor yang diposting tersebut terdakwa tidak bawa akhirnya terdakwa bawa ke rumah terdakwa untuk melihat sepeda motor tersebut, namun setelah sampai di Jalan Simpang depan kios bensin eceran saksi SUPRIADI BIN MAMAT SARI dan MUHAMAD HENDRIK BIN MIFTAH tersebut mengamankan Terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menunjukkan sepeda motor tersebut, kemudian setelah Terdakwa serta saksi SUPRIADI BIN MAMAT SARI dan MUHAMAD HENDRIK BIN MIFTAH tiba di rumah terdakwa dan benar ternyata sepeda motor milik saksi SUPRIADI tersbeut berada dirumah Terakwa lalu pada malam itu juga terdakwa dibawa ke kantor Polsek Sukaresmi.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUPRIADI BIN MAMAT SARI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
-----------Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. |